TARAKAN – Hingga 12 Januari mendatang, nelayan diberi keringanan membeli bahan bakar minyak dengan jeriken di agen penyalur minyak dan solar (APMS). Ssetelah tanggal tersebut, pembelian dengan wadah tertentu harus memenuhi standar keamanan yang dikuatkan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
Menurut Kepala Seksi Operasional pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Marzuki itu merupakan hasil rapat bersama pada Senin (6/1). “Januari ini musim melaut, nelayan butuh BBM. Hanya boleh (pakai jeriken) membeli di APMS seperti di Jembatan Besi, Persemaian dan Juata Laut. Sedangkan di SPBU tidak dibolehkan. Memang Undang-Undang Migas tidak membolehkan pembelian dengan menggunakan jeriken biasa. BBM itu dimuat dalam wadah besi dan pun harus tertutup, tidak boleh terbuka,” tuturnya.
Ke depan, kata dia, penggunaan jeriken akan diatur. Sejauh ini penggunaan jerikan harus dengan rekomendasi Pemkot Tarakan.
“Untuk speedboat nonreguler, rekomendasinya dari Dishub Tarakan. Sedangkan untuk instansi pemerintahan juga harus menyertakan surat rekomendasi, dan harus memenuhi standar dengan menggunakan jeriken dari besi yang sudah tersedia nantinya, “ ungkapnya.
Setelah tanggal 12 Januari, nelayan tak lagi dibolehkan membeli dengan jeriken biasa.
Menurutnya, ini juga menjadi solusi mengurai pengetap. “Surat rekomendasi ini, bukan hanya untuk pihak nelayan atau pengguna speedboat nonreguler. Instansi pemerintahan pun harus menggunakan surat rekomendasi dari semua dinas terkait bila ingin melakukan pembelian BBM,” jelasnya.
Saat dimintai tanggapan, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara Rustam mengatakan kebijakan hingga tanggal 12 Januari disambut baik. Namun, ia menginginkan instansi terkait memahami dan melihat ke lapangan. “Tapi kemarin (7/1) petugas Satpol PP kembali melarang dan harus mengambil surat rekomendasi. Jadinya tambah repot, karena harus melayani banyak nelayan akhirnya berkas menumpuk dan nelayan pun tidak bisa melakukan pembelian,” tuturnya.
Badrul, seorang nelayan yang ditemui Radar Tarakan di APMS di Jalan Yos Sudarso menilai kebijakan pemerintah justru menyulitkan. “Hari ini tanggal 8, petugas di APMS minta rekomendasi lagi. Padahal perjanjiannya sampai tanggal 12. Jadinya kita bingung,” ungkapnya.
“Kami siap (pakai wadah standar), tetapi pemerintah harus menyiapkan tempatnya, yang penting sesuai dengan kemapuan nelayan. Kita belum tahu pasti kapan barang yang dibolehkan itu ada di tarakan,” imbuhnya.
SIAP TINDAK TEGAS PENGETAP
Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap para pengetap BBM. Hal itu dilakukan setelah adanya kebijakan terhadap pembatasan dan pengawasan pembelian BBM yang dikeluarkan oleh Pemkot Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyo menuturkan, pihaknya tidak akan langsung turun melakukan pemantauan langsung ke SPBU untuk penyaluran BBM. Lantaran Pemkot Tarakan sudah mengintruksikan agar Satpol-PP yang melakukan pengawasan.
“Intinya kami bersinergi saja. Kalau misalkan Satpol PP ada informasi di lapangan terhadap kegiatan yang diduga ada unsur pidana, maka tinggal diinfokan ke kami, dan akan kamitindaklanjuti,” katanya.