PROKAL.CO,
TARAKAN – Hingga 12 Januari mendatang, nelayan diberi keringanan membeli bahan bakar minyak dengan jeriken di agen penyalur minyak dan solar (APMS). Ssetelah tanggal tersebut, pembelian dengan wadah tertentu harus memenuhi standar keamanan yang dikuatkan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
Menurut Kepala Seksi Operasional pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Marzuki itu merupakan hasil rapat bersama pada Senin (6/1). “Januari ini musim melaut, nelayan butuh BBM. Hanya boleh (pakai jeriken) membeli di APMS seperti di Jembatan Besi, Persemaian dan Juata Laut. Sedangkan di SPBU tidak dibolehkan. Memang Undang-Undang Migas tidak membolehkan pembelian dengan menggunakan jeriken biasa. BBM itu dimuat dalam wadah besi dan pun harus tertutup, tidak boleh terbuka,” tuturnya.
Ke depan, kata dia, penggunaan jeriken akan diatur. Sejauh ini penggunaan jerikan harus dengan rekomendasi Pemkot Tarakan.
“Untuk speedboat nonreguler, rekomendasinya dari Dishub Tarakan. Sedangkan untuk instansi pemerintahan juga harus menyertakan surat rekomendasi, dan harus memenuhi standar dengan menggunakan jeriken dari besi yang sudah tersedia nantinya, “ ungkapnya.
Setelah tanggal 12 Januari, nelayan tak lagi dibolehkan membeli dengan jeriken biasa.
Menurutnya, ini juga menjadi solusi mengurai pengetap. “Surat rekomendasi ini, bukan hanya untuk pihak nelayan atau pengguna speedboat nonreguler. Instansi pemerintahan pun harus menggunakan surat rekomendasi dari semua dinas terkait bila ingin melakukan pembelian BBM,” jelasnya.