Wabup Nunukan ‘Hijrah’ ke Bulungan

- Kamis, 9 Januari 2020 | 15:10 WIB
Masnur Anwar
Masnur Anwar

TANJUNG SELOR – Beberapa figur yang disebut-sebut akan maju di pemilihan bupati (pilbup) Bulungan tahun 2020 sudah mulai bergerak. Bahkan, sudah ada satu pasangan calon (paslon) yang menyatakan sikap maju melalui jalur perseorangan.

Satu paslon perseorangan itu adalah Paridil Murad yang saat ini merupakan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan aktif dan Masnur Anwar mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan periode 2014-2019. Di pemilihan serentak 2020 ini, Paridil ternyata lebih memilih untuk hijrah ke Bulungan.

Saat dikonfirmasi, Masnur anwar mengatakan, niatnya bersama Paridil untuk maju lewat jalur perseorangan ini sudah bulat. Termasuk juga ia dan Paridil sudah bulat untuk maju berpasangan di pesta demokrasi Bulungan tahun ini.

“Saat ini kita aman-aman saja. Bahkan syarat minimal dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan juga sudah kita penuhi. Jadi insyaallah tidak ada masalah,” ujar Masnur kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, (8/1).

Dijelaskannya, pada 3 Januari 2020, operatornya sudah menginput di aplikasi sistem informasi calon (silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 9.565 e-KTP. Jumlah ini sudah lebih satu dari syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU Bulungan sebanyak 9.564 e-KTP.

Penginputan syarat dukungan di silon ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan paslon. Jika tidak terinput di silon, meskipun bukti fisiknya sampai 50 ribu e-KTP, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak ada gunanya.

“Termasuk syarat sebaran dukungan minimal lebih dari 50 persen kecamatan sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU nomor 18/2019 itu juga sudah terpenuhi. Bahkan, kami dapat dukungan dari 10 kecamatan (100 persen kecamatan di Bulungan),” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan saat ini, pihaknya juga masih mengantongi sekitar 2.000 e-KTP di luar dari yang sudah diinput tersebut. Targetnya, paslon ini bisa mendapatkan dukungan hingga 12 ribu. Tapi, sekitar 2.000 syarat dukungan itu belum diinput oleh pihaknya.

 

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan di PKPU nomor 16/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, verifikasi administrasi dari dukungan paslon perseorangan itu ditetapkan selama lima hari, yakni mulai 19 sampai 23 Februari 2020. Dalam kurun waktu yang ditentukan itu, paslon harus melengkapi syarat minimal dukungan dan sebaran minimal dukungan itu.

"Kalau sampai 23 Februari itu kita tidak bisa memenuhi dua hal itu (jumlah minimal dan sebaran minimal), maka akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU," sebutnya.

Paslon ini sudah siap untuk bertarung di pilkada Bulungan mendatang. Seperti apapun hasilnya nanti, dalam prosesnya tetap diharapkan semua peserta yang ikut bertanding bisa tetap sportivitas dan menjunjung tinggi apa yang sudah menjadi ketentuan.

Sementara, Idewan Budi Santoso mengatakan, sejauh ini ia masih berjuang untuk maju melalui jalur partai politik (parpol). Sejauh ini, sudah ada beberapa parpol yang didaftarnya, di antaranya Partai Demokrat, PDIP, Perindo, PPP, PKB, dan Gerindra.

"Ini kita lihat nanti. Informasi dari parpol, Januari ini sudah ada kejelasan. Jadi akhir Januari nanti kita lihat seperti apa," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X