JPU Hadirkan Dua Saksi

- Kamis, 9 Januari 2020 | 15:04 WIB
TERDAKWA: AF duduk di kursi pesakitan lantaran kasus penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 38 kg.
TERDAKWA: AF duduk di kursi pesakitan lantaran kasus penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 38 kg.

TANJUNG SELOR – Sidang kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram (kg) berlanjut pada Rabu (8/1). Agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Sudarsono didampingi Indra Cahyadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi yang hadir merupakan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Di hadapan majelis hakim, saksi menceritakan proses penangkapan AF.

Saat terdakwa menjemput sabu 38 kilogram (kg), petugas sudah mengikuti. Dan kendaraan roda 4 (R4) warna putih dikemudi AF, sementara orang yang dijemput berada di sebelah AF. Perjalanan terdakwa dari Tanjung Palas menuju Bulungan kemudian putar balik dan tepat di di Jalan Jelarai, tak jauh dari kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bulungan terdakwa digrebek.

“Langsung jegat saat kendaraan putar balik. Masing-masing mengamankan satu pelaku. Dan fokus pada AF, karena dia pengemudi mengantisipasi kabur dengan kendaraan,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim.

Kemudian, AF keluar dari mobil bersama satu tersangka lainnya. Dan barang bukti 38 kg yang diamankan berada di bagian tengah mobil. Dikemas dalam dua tas berbeda. “Saat dibongkar terdakwa juga melihat sabu tersebut,” bebernya.

Kemudian, keterangan dari saksi lainnya, saat melakukan penggerebekan diketahui satu pelaku yang bersama terdakwa berhasil kabur. Pengejaran sempat dilakukan dan tembakan peringatan juga sudah dilakukan. Hanya saja tidak bisa berbuat banyak lantaran berada di permukiman warga. “Saat mau borgol pelaku itu berontak dan melarikan diri. Dan waktu dikejar ada juga warga yang ikut kejar,” bebernya.

Di tempat berbeda, Kasi Intel Kejari Bulungan Deny Iswanto menjelaskan, pihaknya menghadirkan tiga saksi terdiri dari satu warga sipil dan dua petugas BNN. “Sesuai berkas kita mengajukan tiga saksi. Dua saksi merupakan anggota BNN yang melakukan penangkapan,” bebernya.

Sesuai dengan agenda dari Majelis Hakim, proses persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (15/1) pekan depan. Dan dari penasihat hukum terdakwa tidak menyiapkan saksi yang meringankan. “Kalau kita dengar di persidangan, hakim menawarkan apakah ada saksi yang meringankan. Dan tidak ada dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya, kita fokus pada sidang yang sudah dijadwalkan,” tuturnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X