Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan bukti dokumen yang ada, diketahui bahwa Nor Alang, ibu dari kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Indonesia pemegang Identity Card (IC) hijau, atau kartu pengenalan sementara Malaysia, dan sejak lahir telah berdomisili di Malaysia.
“Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal di Sebatik Karena tidak memiliki paspor. Mereka sudah berada di Indonesia selama sekitar dua pekan untuk mengunjungi keluarganya di Bone, (Sulsesl),” tambah Bimo.
Nor Alang pun direncanakan kembali dipulangkan ke Bone. Sementara kedua anaknya dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan sempat didetensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan sejak sebulan lalu.
“Sesuai prosedurnya, kedua anaknya kita pulangkan setelah didetensi selama hampir sebulan. Di Malaysia, nanti ada yang akan menjemputnya karena kita sudah koordinasikan,” beber Bimo. (raw/ana)