Dua Pelajar Malaysia Dideportasi

- Rabu, 8 Januari 2020 | 16:21 WIB
DIPULANGKAN: Imigrasi Kelas II Nunukan memulangkan dua pelajar WNA Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (7/1).
DIPULANGKAN: Imigrasi Kelas II Nunukan memulangkan dua pelajar WNA Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Selasa (7/1).

NUNUKAN - Imigrasi Kelas II Nunukan mendeportasi dua pelajar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Keduanya diduga masuk ke daerah Sebatik Indonesia tanpa dokumen lengkap atau ilegal bersama orang tuanya, Desember 2019 lalu.

Dua WNA yang bernama Muhammad Afiq Syafiq (15) dan Nurul Afiqah Syafiqah (13) itu dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Sabah – Malaysia menggunakan salah satu kapal feri, Selasa (7/1)

Keduanya didampingi personel Imigrasi Kelas II Nunukan hingga sampai ke dalam kapal yang ditumpangi untuk memastikan mereka benar-benar pulang ke Malaysia.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, pihaknya memulangkan WNA tersebut pasca petugas dari pihak Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak memberikan dokumen perjalanan atau Sijil Perlakuan Cemas (SPC) pada Sabtu (4/1) lalu.

“Karena surat deportasi sudah dilengkapi, kedua anak WNA asal Malaysia tersebut langsung kita deportasi,” ungkap Bimo kepada Radar Nunukan.

Kedua WNA merupakan kakak beradik bersama ibunya bernama Nor Alang (39) sebelumya diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan ketika berada di dalam salah satu kapal swasta Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bersandar di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. Dikarenakan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dan menggunakan dokumen keimigrasian, pada saat digelar operasi gabungan oleh tim pencegahan PMI non-prosedural awal Desember 2019 lalu, ketiganya diamankan sementara.

Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan bukti dokumen yang ada, diketahui bahwa Nor Alang, ibu dari kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Indonesia pemegang Identity Card (IC) hijau, atau kartu pengenalan sementara Malaysia, dan sejak lahir telah berdomisili di Malaysia.

“Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal di Sebatik Karena tidak memiliki paspor. Mereka sudah berada di Indonesia selama sekitar dua pekan untuk mengunjungi keluarganya di Bone, (Sulsesl),” tambah Bimo.

Nor Alang pun direncanakan kembali dipulangkan ke Bone. Sementara kedua anaknya dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan sempat didetensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan sejak sebulan lalu.

 “Sesuai prosedurnya, kedua anaknya kita pulangkan setelah didetensi selama hampir sebulan. Di Malaysia, nanti ada yang akan menjemputnya karena kita sudah koordinasikan,” beber Bimo. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X