Arus Penumpang Kembali Normal

- Rabu, 8 Januari 2020 | 16:13 WIB
RAMAI: Suasana keberangkatan di Pelabuhan Tengkayu I setelah speedboat reguler kembali beroperasi, kemarin (7/1).
RAMAI: Suasana keberangkatan di Pelabuhan Tengkayu I setelah speedboat reguler kembali beroperasi, kemarin (7/1).

USAI aksi mogok speedboat reguler, arus penumpang pada Pelabuhan Tengkayu I sudah normal, kemarin (7/1). Tak ada lagi antrean panjang penumpang seperti dua hari sebelumnya.

Kepala Bidang laut pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Datu Iman Suramenggala menerangkan, aktivitas penyeberangan berjalan lancar. "Aman dan semakin lancar. Kebetulan arus balik juga berakhir jadi perjalanan keberangkatan tidak begitu membludak. Jadi masyarakat bisa lebih nyaman saat menunggu," ujarnya, kemarin (7/1).

Mengenai adanya penundaan pemberlakuan tarif jasa kepelabuhan seperti pada lampiran Perda Kaltara No. 11 Tahun 2019, Datu Iman menjelaskan jika penundaan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama. Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan secara detail, mengingat hal tersebut merupakan wewenang Biro Hukum Pemprov Kaltara.

"Bukan tambatnya saja, lampiran berarti lampiran menyangkut keseluruhan. Kalau untuk ditundanya itu kan Biro Hukum yang mengetahui sampai kapan karena proses penundaan perda itu ada," tuturnya.

"Untuk itu saya belum mengetahui secara pasti, karena kami terfokus pada retribusi tambat. Mungkin nanti saya akan cek lagi," terangnya.

Meski demikian, ia menegaskan jika hal tersebut memang benar adanya, menurutnya hal tersebut sah-sah saja. Mengingat hal tersebut juga pernah diterapkan pada beberapa fasilitas umum di Indonesia. Selain itu, ia menjelaskan jika poin pada peraturan tersebut tentunya telah mendapat pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Terlepas itu, untuk retribusi sendiri lebih murah daripada pelabuhan lain, tapi apa pun itu kami ini hanya penegak saja. Pelaksana. Karena Perda itu dibahas dari tahun 2017, sudah ada proses, bahkan perdebatan. Perda itu kan di-ACC Kementerian Dalam Negeri. Tentu ada pertimbangan," tegasnya.

Meski demikian, ia mengaku kurang berkenaan dalam menanggapi poin pada lampiran perda tersebut. Karena menurutnya, Dishub tidak berwenang dalam memaparkan penjelasan secara detail. "Untuk lebih jelasnya mungkin itu lebih ke Pemprov Kaltara. Karena kami di sini hanya menjalankan tugas berdasarkan hukum saja," imbuhnya.

 

TARGET LEBIH TINGGI

Sementara itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 22 miliar.

Plt. Kepala BPPRD Kaltara Imam Pratikno mengatakan, target perolehan pada sektor retribusi itu naik Rp 1.690.000.000 dari target di APBD Perubahan tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 20.310.000.000 (selengkapnya di grafis).

“Target retribusi kita ini, khusus untuk yang pelayanan kepelabuhanan, itu disusun berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2019,” ujar Imam kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Sementara, untuk saat ini pihaknya menarik retribusi di Pelabuhan Tengkayu I masih menggunakan tarif lama.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X