Nomenklatur Berubah, Pegawai Dimutasi dan Bergeser

- Selasa, 7 Januari 2020 | 12:02 WIB
BERSUMPAH: Para pejabat eselon III, IV dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Malinau  saat mengikuti prosesi acara pelantikan di Ruang Tebengang, Kantor Bupati Malinau, Senin (6/1). FOTO: AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN
BERSUMPAH: Para pejabat eselon III, IV dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Malinau saat mengikuti prosesi acara pelantikan di Ruang Tebengang, Kantor Bupati Malinau, Senin (6/1). FOTO: AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN

MALINAU – Setelah pada tanggal 3 Desember 2019 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat eselon II, III dan IV. Kemarin (6/1) kembali digelar pelantikan. Yang dilantik adalah pejabat eselon III, IV dan kepala sekolah.

Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si kemarin di Ruang Tebengang, Kantor Bupati Malinau itu terdiri dari eselon III sebanyak 12 orang, eselon IV sebanyak 44 orang dan kepala sekolah 3 orang. Total yang dilantik berjumlah 59 orang.

Pada kesempatan itu, Bupati Malinau Yansen TP mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Nomenklatur Unit Sekretariat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka dilakukan perubahan dan penyesuaian nomenklatur di lingkungan Pemkab Malinau, khususnya pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Malinau.

“Pada Bagian Perlengkapan menjadi Sub Bagian Perlengkapan pada Bagian Umum di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum,” ujar Bupati saat menyampaikan sambutan.

Kemudian, lanjutnya, ada juga penambahan bagian baru di Setkab, yaitu Bagian Perencanaan dan Keuangan. Maka, konsekuensi dari perubahan nomenklatur tersebut berdampak pada pergeseran dan mutasi pegawai untuk mengisi jabatan baru dan nomenklatur baru bagi pejabat eselon IV dan III.

Selain daripada itu, sebutnya, Bagian Ekonomi juga mengalami perubahan menjadi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), serta termasuk perubahan nomenklatur pada sub bagiannya. Demikian juga halnya dengan Bagian Humas dan Protokol berubah menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

“Kegiatan pelantikan dan mutasi pada setiap instansi pemerintah merupakan sebuah standar dalam kehidupan berorganisasi dalam rangka kita melakukan pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja,” kata Yansen.

Dijelaskan Bupati lagi, selain berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2019, ada dua hal yang menjadi alasan dilaksanakan mutasi kemarin. Pertama; mengganti pejabat yang telah memasuki batas usia pensiun. Kedua; memenuhi kebutuhan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 di mana kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, pelantikan hari ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi. Jadi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan tertentu. Sebab, pengembangan karir pegawai tidak semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembinaan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan,” tegasnya.

Pelantikan pejabat struktural eselon III dan IV didasarkan pada pertimbangan kemampuan, komitmen, integritas dan loyalitas dalam melaksanakan tugas pekerjaan. Yaitu bagaimana para pejabat yang diembani tugas ini menemukan dan meramu bahan baku yang tepat untuk setiap rancangan kebijakan yang tepat.

Oleh sebab itu, setiap pejabat hendaknya mempunyai kemampuan dan kemauan yang kuat untuk selalu senantiasa memiliki wawasan yang luas. “Dinamika tugas kita berkembang sesuai dengan dinamika global. Dan harus disertai dengan kemauan dan tekad kita untuk terus menerus mengembangkan wawasan. Sehingga dengan demikian, penempatan bapak ibu untuk bertanggung jawab pada jabatan tertentu, akan menjadi terus berkembang sejalan dengan tuntutan situasi dan kondisi global,” tukasnya. (ags/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X