Upaya Permudah Pengurusan Dokumen Nelayan Kecil

- Selasa, 7 Januari 2020 | 11:55 WIB
IDENTITAS: KKP RI menginstruksikan setiap nelayan agar memiliki Pas Kecil yang merupakan dokumen penting bagi nelayan, salah satunya menjadi syarat pengajuan bantuan ke pemerintah. FOTO: RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
IDENTITAS: KKP RI menginstruksikan setiap nelayan agar memiliki Pas Kecil yang merupakan dokumen penting bagi nelayan, salah satunya menjadi syarat pengajuan bantuan ke pemerintah. FOTO: RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menginstruksikan setiap nelayan di Indonesia memiliki dokumen resmi, salah satunya Pas Kecil. Tak terkecuali, nelayan yang ada di Kabupaten Bulungan. Hanya, dalam mengurus dokumen tersebut, nelayan di daerah ini masih enggan. Alhasil, permasalahan itu disikapi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melalui program Pukat Ikan Kecil. Berikut ulasannya.

RACHMAD RHOMADHANI

MANFAAT memiliki dokumen Pas Kecil, terkadang tak ditampik hingga kini masih banyak nelayan yang enggan mengurusnya. Bahkan, sebagian nelayan di Bumi Tenguyun ini justru tak mengetahui apa itu Pas Kecil.

Padahal kepemilikan dokumen Pas Kecil itu sangatlah penting. Lantaran dokumen itu dapat menjadi syarat sah dalam kepemilikan kapal dari nelayan kecil itu sendiri. Selain itu, Pas Kecil ini menjadi Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan usulan bantuan ke pemerintah pusat.

Menyikapi permasalahan di lapangan tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan membuat program. Yakni Pukat Ikan Kecil. Dimaksudkan agar nelayan–nelayan di Bulungan ke depan semuanya dapat memiliki dokumen Pas Kecil. Mengingat, fungsi lainnya dari Pas Kecil itu pun dapat dijadikan jaminan kredit usaha dan keamanan selama berlayar bagi nelayan kecil.

“Tapi, bagi kami sebenarnya dengan adanya dokumen Pas Kecil itu sendiri memudahkan dalam pendataan di lapangan,” ungkap Syam Hendarsyah, Kabid Perizinan Usaha Perikanan dan Pengawasan TPI pada Dinas Perikanan Bulungan.

Lanjutnya, program Pukat Ikan Kecil ini hanyalah sebuah istilah agar dapat lebih mudah mengingat dan penyebutannya. Namun, lebih rincinya, Pukat Ikan Kecil itu merupakan singkatan dari Pelayanan Dokumen Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Kecil.

“Artinya, di sini kami (Dinas Perikanan, Red) yang bakal memfasilitasi nelayan kecil dalam pengurusan dokumen Pas Kecil. Dengan harapan nelayan kecil nantinya dapat memiliki dokumen Pas Kecil. Ini sebagaimana instruksi dari pusat,” jelasnya.

Di sisi lain, alasan munculnya program Pukat Ikan Kecil dikarenakan ada sebagian nelayan yang justru kesulitan dalam mendatangkan petugas pengukuran dari kapal mereka. Ini sebagaimana syarat dalam pembuatan dokumen Pas Kecil. Mengingat, geografis di daerah ini yang jaraknya cukup jauh. Sehingga nelayan terkadang berpikir dua kali dalam mengurusnya.

“Ya, mereka (nelayan, Red) terkadang tahu itu penting. Tapi, ada kesulitan dalam mendatangkan petugas pengukuran. Nah, dari Pukat Ikan Kecil ini nantinya bisa menjadi alternatif,” ujarnya.

Meski, lanjutnya lebih jauh, dalam prosesnya ini pun di lapangan tetap pihaknya menindaklanjuti dengan merekomendasikan ke Kantor UPP Kelas II. Nantinya pun akan secara kolektif dalam jadwal pengukurannya. Sehingga tak ditampik hal itu butuh waktu yang lebih lama. Ini dibandingkan dengan nelayan yang sadar dan mengurusnya sendiri.

“Tapi, tetap nantinya akan ada jadwalnya. Kita dalam program itu akan memfasilitasi sampai terbitnya surat atau dokumen Pas Kecil,” ucapnya.

“Untuk yang menerbitkan dokumen Pas Kecil merupakan otoritas dari UPP Kelas II. Kami di dinas hanya memfasilitasi. Kami berharap masyarakat nantinya dapat sadar lebih jauh dalam kepengurusannya,” tuturnya. (***/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X