PROKAL.CO,
TARAKAN - Penggunaan jeriken dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium memang diperbolehkan. Namun Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengharapkan adanya rekomendasi resmi dari dinas terkait yang dikantongi.
“Kalau nelayan, ya harus ada surat rekomendasi dari dinas perikanan dan kelautan, kalau speedboat dan sebagainya harus ada rekomendasi dari dinas perhubungan,” ungkap dr. Khairul, M.Kes.
Nah, khusus BBM jenis pertalite, pertamax dan dexlite turbo dikatakan Khairul diperbolehkan untuk mengisi kendaraan lebih banyak, dengan catatan sekali sehari dan tak melakukan modifikasi pada tangki.
Akan tetapi, pada penggunaan BBM jenis premium dan solar dibatasi penggunaannya, diungkap Khairul disambut positif oleh masyarakat. Pemerintah ingin menyelesaikan persoalan nelayan, salah satunya adalah dengan memperhatikan pasokan BBM untuk nelayan.
“Perhatian bagi nelayan ini menjadi penting, apalagi dengan adanya nelayan yang sudah berhari-hari tak melaut hanya karena persoalan ini,” singkatnya.