Beli BBM Pakai Jeriken, Masyarakat Harus Kantongi Rekomendasi

- Sabtu, 4 Januari 2020 | 12:09 WIB
AWASI DISTRIBUSI: Petugas Satpol PP Tarakan mulai efektif melakukan pengawasan pada sejumlah SPBU dan APMS di Tarakan sejak akhir 2019 lalu.
AWASI DISTRIBUSI: Petugas Satpol PP Tarakan mulai efektif melakukan pengawasan pada sejumlah SPBU dan APMS di Tarakan sejak akhir 2019 lalu.

TARAKAN - Penggunaan jeriken dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium memang diperbolehkan. Namun Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengharapkan adanya rekomendasi resmi dari dinas terkait yang dikantongi.

“Kalau nelayan, ya harus ada surat rekomendasi dari dinas perikanan dan kelautan, kalau speedboat dan sebagainya harus ada rekomendasi dari dinas perhubungan,” ungkap dr. Khairul, M.Kes.

Nah, khusus BBM jenis pertalite, pertamax dan dexlite turbo dikatakan Khairul diperbolehkan untuk mengisi kendaraan lebih banyak, dengan catatan sekali sehari dan tak melakukan modifikasi pada tangki.

Akan tetapi, pada penggunaan BBM jenis premium dan solar dibatasi penggunaannya, diungkap Khairul disambut positif oleh masyarakat. Pemerintah ingin menyelesaikan persoalan nelayan, salah satunya adalah dengan memperhatikan pasokan BBM untuk nelayan.

“Perhatian bagi nelayan ini menjadi penting, apalagi dengan adanya nelayan yang sudah berhari-hari tak melaut hanya karena persoalan ini,” singkatnya.

 

DPRD TEGASKAN ADA KETIDAKTELITIAN

Ketidakterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan dalam pembahasan BBM baru-baru ini ditanggapi beragam.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan Sofyan Udin Hianggio mengungkapkan, tidak adanya perwakilan DPRD dalam pertemuan penting tersebut disebabkan adanya dugaan ketidaktelitian jajaran Pemkot dalam memberikan surat edaran pada OPD terkait. Sehingga akibat ketidaktelitian tersebut menyebabkan adanya OPD yang tidak terkonfirmasi.

"Jadi begini, kemarin juga banyak teman-teman yang konfirmasi ke saya, kenapa DPRD tidak dilibatkan dalam pertemuan pembahasan  pengawasan BBM di SPBU. Jadi setelah kami kroscek di Pemkot, ini kan sebenarnya kesalahan humas. Makanya saya bilang humas ini harus lebih teliti karena ini kan menyangkut masyarakat, itu bisa dikatakan kelupaan kemarin. Kami menegaskan kami tidak menerima undangan terkait hal itu," ujarnya meski tak merinci humas mana yang dimaksud, kemarin (3/1).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut memerlukan keterlibatan DPRD khususnya Komisi II. Mengingat, hal tersebut menyangkut pokok kerja DPRD dalam melayani masyarakat. Meski demikian, pihaknya hanya menyikapi positif persoalan tersebut.

"Kalau memang tidak diundang tidak mungkinlah, kita tahu Pak Wali seperti apa, orang selalu melibatkan semua pihak, apalagi DPRD yang membidangi langsung masalah. Tadi tadi saya sudah konfirmasi ke Sekkot meminta agar kejadian ini tidak terulang kembali. Karena dikhawatirkan menimbulkan salah sangka," imbuhnya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ia menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pemantauan pada sejumlah SPBU dan APMS di Kota Tarakan. Sebagai upaya serius pihaknya merencanakan melakukan pertemuan dalam terkait solusi banyaknya antrean menggunakan jeriken.

"Makanya karena hal itu kami melakukan kunjungan ke APMS dan SPBU. Karena ada hal ini rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan Senin nanti. Apakah hasil di Pemkot sudah sesuai atau belum," tukasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X