Tegaskan Penjualan BBM dengan Jeriken Harus Ikuti Prosedur

- Jumat, 3 Januari 2020 | 13:45 WIB
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul

TARAKAN - Terkait adanya insiden pengusiran petugas pemantau aktivitas jual-beli bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), membuat Pemkot Tarakan memanggil sejumlah pengusaha dan instansi terkait dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan dr. Khairul menegaskan, jika pembelian menggunakan jeriken sebenarnya diperbolehkan. Namun pembelian tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlalu seperti menggunakan jeriken standar dan hanya dapat membeli BBM nonsubsidi.

"Tadi kami menyepakati untuk BBM nonsubsidi sebenarnya bisa membeli dengan jeriken, tapi juga tetap harus mengikuti prosedur. Seperti itu bisa dilakukan untuk instansi, panti asuhan, genset RSU, nelayan dan lain-lain. Terus jerikennya harus menggunakan bahan logam dan harus ada surat rekomendasi dari instansi atau asosiasinya. Itu kesimpulannya," ujarnya, kemarin (2/1).

Selain itu, ia menegaskan untuk kendaraan yang menggunakan BBM nonsubsidi tidak diberlakukan batas maksimal dalam pembeliannya. Hanya saja pembelian tersebut harus menyesuaikan kapasitas tangki kendaraan.

"Jadi untuk BBM nonsubsidi jenis pertamax, pertalite dan dexlite itu tidak ada batas maksimal dalam pembeliannya. Tapi harus sesuai dengan kapasitas maksimum tangki kendaraan. Selama tangki kendaraan tidak dimodifikasi, maka ia bebas untuk mengisi BBM nonsubsidi penuh," tuturnya.

Ia menegaskan, terkait surat edaran terhadap penjagaan SPBU diberlakukan tanpa batas waktu. Hal tersebut dikarenakan, pengusaha seharusnya taat terhadap aturan dan pemerintah tidak boleh diintervensi kepentingan manapun. Sehingga ia memperingatkan kepada pengusaha, agar senantiasa menaati aturan yang berlaku.

"Untuk surat edaran penjagaan berlaku sampai selama-lamanya. SPBU harus setuju mengikuti aturan. Tidak bisa seenak-enaknya gitu dong. Negara ini ada aturan. Pemerintah sudah memberi kebebasan dia berusaha tapi dia melanggar aturan. Tentu ada sanksinya yang diawali teguran. Kalau tidak bisa berubah setelah ditegur bisa saja izin usahanya dicabut," tegasnya.

Lanjutnya, melawan peraturan artinya sama dengan melakukan pelecehan terhadap pemerintah. Sehingga ia memperingatkan siap melakukan tindakan tegas jika hal tersebut sudah dianggap keterlaluan. Lanjutnya, ia mengaku telah memproses tindakan pengusaha yang melakukan pengusiran terhadap petugas yang berjaga.

"Karena ketentuan pendistribusiannya BBM bisa dibeli untuk digunakan sesuai keperluan, tapi tidak diperbolehkan untuk dijual lagi. Kalau pengetap membeli dari SPBU kemudian menjual lagi, itu sudah salah. Mereka memang ada meminta maaf atas kejadian kemarin, tapi prosesnya tetap berjalan. Harus ada pembelajaran juga, karena itu kan pelecehan kepada pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon V Depo Pertamina Kaltim-Kaltara, Mochammad Abdillah Royke saat dikonfirmasi, pihaknya sangat mendukung terhadap komitmen tersebut. Menurutnya, dengan adanya komitmen tersebut diharapkan distribusi BBM dapat dirasakan secara merata.

"Sebenarnya dasarnya kami mendukung dalam hal ini, mendukung agar distribusi bisa sampai ke konsumen tahap akhir. Jadi untuk pengetap-pengetap yang sering membeli dalam jumlah banyak, itu bisa dikurangi. Jadi memang kalau untuk jeriken, kalau di kami, SOP-nya sudah jelas, pertamax, pertalite dan dexlite itu bisa dibeli dengan wadah yang standar, dan harus memiliki rekomendasi," ucapnya.

Ia menuturkan, pengusaha seharusnya dapat memprioritaskan keadilan dan pendistribusian dan tidak mementingkan keuntungan sendiri. Sehingga ia berharap pengusaha dapat menaati aturan di lapangan.

"Pengecer itu sangat tidak diperbolehkan. Karena itu mengambil hak-haknya konsumen akhir. Di lapangan tetap kami pantau pelaksanaannya, kami berharap agar pengusaha tetap komitmen terhadap pelaksanaannya," harapnya. (*/zac/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X