Minta Dispensasi Parkir di Tengkayu I

- Jumat, 3 Januari 2020 | 13:40 WIB
AKSI DAMAI: Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid menemui pengusaha rental mobil di Pelabuhan Tengkayu I, kemarin (2/1).
AKSI DAMAI: Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid menemui pengusaha rental mobil di Pelabuhan Tengkayu I, kemarin (2/1).

TARAKAN - Sejumlah pengusaha rental mobil kembali melakukan aksi damai terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun  2019 tentang Retribusi Pelabuhan di Kaltara, kemarin (2/1).

Terhadap aturan tersebut, ternyata belum bisa diterima oleh para sopir mobil rental dan ojek yang ada di Pelabuhan Tengkayu I lantaran merasa keberatan dengan tarif yang ada. Pasalnya, pengendara roda dua maupun roda empat, akan menggunakan sistem e-parking. Kemudian, tarif yang akan dibayarkan oleh pengendara yaitu sesuai dengan lama parkir saat berada di dalam area Pelabuhan Tengkayu I.

Dari kebijakan itu, para pengusaha rental mobil dan ojek meminta agar mereka diberikan dispensasi. Sejumlah pelaku rental mobil pun langsung melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltara, Taupan Madjid. 

Anas, Ketua Asosiasi Jasa Rental Mobil mengungkapkan, meski sudah melakukan pertemuan dengan Kadishub Kaltara namun belum ada solusi yang didapatkan pihaknya. Rencananya, pihaknya akan melakukan pertemuan langsung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, selaku pihak yang mengeluarkan perda itu.

“Tetapi kita minta kembali bagaimana kalau secara internal, kita diberikan kebijakan sampai tanggal 7 (Januari, Red),” ungkapnya.

Dari kesepakatan itu, hingga 7 Januari mendatang para pengusaha rental mobil dan tukang ojek belum menggunakan perda tersebut terkait dengan pembayaran di portal gate. Pihaknya berharap akan ada pertemuan atau solusi nantinya. “Semoga urusannya bisa dipercepat dan ada kebijakan yang diberikan,” harap Anas.

Terhadap permasalahan itu, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Gubernur Kaltara dan DPRD Kaltara pada 24 Desember lalu. Pihaknya berharap surat yang dikirim itu bisa ditindaklanjuti. “Jadi kalau menurut DPRD Kaltara nanti akan kita diundang dan hearing bersama-sama,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid menjelaskan, dari aspirasi yang disampaikan oleh para pengusaha rental dan ojek, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan lantaran perda tersebut sudah disahkan. Namun dirinya meminta kepada pengusaha rental mobil dan ojek, agar segera mengurus badan hukum usaha. Lantaran saat ini masih berbentuk koperasi.

“Mereka sudah bisa menginap di sini dan keberatan kalau bermalam di sini sekarang, karena kelipatan tarif parkir per jam itu,” kata Taupan.

Diakuinya, perda yang sudah disahkan harus dijalankan dan kalau ada keberatan pihaknya menyarankan untuk segera bersurat ke DPRD Kaltara. Dari informasi yang diterima dirinya, DPRD Kaltara akan melakukan pertemuan dengan pengusaha rental mobil dan ojek pada 7 Januari mendatang. “Nanti akan diskusi ulang, karena angka itu keluar pasti ada kajian juga. Tidak mungkin angka itu keluar kalau tidak ada kajian,” tuturnya.

Tambahnya, Pemerintah Provinsi Kaltara sengaja mengeluarkan perda terkait dengan retribusi, tidak lain yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi Pelabuhan Tengkayu I sudah dilakukan pembangunan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 100 miliar.

“Jangan sampai penerimaan sama dengan pengelolaan yang dulu. Kita berupaya dengan mencoba mengatur parkir, karena ada potensi PAD di situ,” sebutnya.

Selain itu, dengan adanya pemberlakuan sistem e-parking bisa mengatur kendaraan yang keluar masuk di pelabuhan. Kemudian bisa menghindari adanya kendaraan yang parkir terlalu lama dan ada yang bermalam, dengan membayar retribusi yang sama saja. Pihaknya juga ingin menjadikan Pelabuhan Tengkayu I sebagai pelabuhan percontohan. Untuk itu, diperlukan sistem yang bisa mengatur kelancaran aktivitas di Pelabuhan Tengkayu I.

“Kewenangan kita di Dishub untuk mengubah Perda ini tidak bisa. Tapi kita akan perjuangkan dan menyampaikan DPRD Kaltara ini terhadap Perda ini,” pungkasnya. (zar/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X