Uang Pungli Rp 224 Juta di Tangan Inspektorat

- Selasa, 31 Desember 2019 | 22:30 WIB

TARAKAN - Dilidik sejak 2018 lalu, kepolisian memastikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dugaan pungli tersebut dilakukan oleh dua oknum Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat dan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan Fillol Praja Arthadira mengungkapkan, dugaan pungli tersebut dilidik pihaknya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 30 Tahun 2017 tentang PTSL, menyebutkan biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 250 ribu. Kemudian dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapati benar adanya pungutan melebihi dari Rp 250 ribu.

“Namun ada masyarakat ditarik Rp 400 ribu hingga Rp 450 ribu, bahkan ada yang di atasnya,” ungkap Fillol, kemarin (30/12).

Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya pun menyita uang sebesar Rp 224.750.000. Diduga uang tersebut merupakan hasil dari pungutan yang dilakukan kedua oknum dalam pengurusan PTSL.

Kedua oknum tersebut pun sempat jadi terperiksa. Bahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan, sempat melakukan gelar perkara di Direktorat Reksrimsus Polda Kaltara. Kemudian untuk menindaklanjuti MoU antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung dan Polri, maka uang yang berhasil diselamatkan tersebut diserahkan ke Inspektorat Tarakan. “Perkara kami serahkan ke Inspektorat bersama uang yang berhasil kami dapatkan,” imbuhnya.

Kasat Reskrim AKP Guntar Setiyoko menambahkan, penyerahan uang tersebut sudah dilakukan pada Sabtu (28/12) lalu. Dalam perjalanan PTSL itu sudah terlaksana seluruhnya. Hanya soal penggunaan uang yang dipungut lebih atau tak sesuai itu dan digelapkan oknum di dua kelurahan. “Mereka hanya memungut lebih uangnya, tapi programnya sudah terlaksana,” singkatnya.

Kepala Inspektorat Tarakan Abdul Azis mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas dan barang bukti berupa pungli yang dilakukan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS). Untuk tindaklanjutnya, pihaknya akan segera mengirim surat ke Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes. “Kalau secara lisan kami sudah sampaikan ke Pak Wali. Namun untuk prosedurnya, kami minta surat tugas untuk melakukan pemeriksaan khusus (riksus),” jelasnya.

Dirinya memastikan surat perintah yang dimaksud akan diterima pada pekan ini. Kemudian untuk tim riksus sudah dibentuk pihaknya. Nantinya hasil riksus itu juga akan disampaikan ke Wali Kota. “Dari hasil riksus itu akan diputuskan apakah perlu sanksi bagi oknum ASN yang terlibat pungli ini,” beber Azis.

Namun yang pasti, lanjutnya, setelah adanya hasil riksus maka oknum yang terlibat pungli tersebut akan dikenakan sanksi. Nantinya dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP), pihaknya akan mengundang Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) PNS. Kemudian dari situ, akan dirapatkan dan diputuskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Tarakan. “Tapi sekarang kami masih akan mempelajari kasus pungli ini. Setelah itu baru akan kami minta keterangan semua pihak yang terlibat,” tuturnya.

Dibeberkan Azis, berdasarkan berita acara yang sudah diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan, terdapat 5 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya, dipastikan berpegang pada azas praduga tidak bersalah. “Kita harus berpegang dulu mereka ini tidak bersalah. Setelah itu baru akan kita ketahui dan dapat membuktikan apakah mereka ini bersalah,” tegasnya.

Dalam proses kasus itu, dirinya memastikan akan berjalan dengan cepat. Apalagi kasus serupa pernah ditangani pihaknya, yaitu pungli parkir liar oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan. “Kalau kasus itu setelah kami terima berkasnya langsung kami lakukan pemeriksaan. Kemudian besoknya, sudah ada penjatuhan sanksi,” tutupnya.

 

BIAYA TAMBAHAN TANPA DASAR HUKUM

Indikasi pungli pada program PTSL menguat Januari 2018 lalu. Sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017, Nomor 34/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis,  Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan masuk dalam kategori ketiga Kalimantan Timur yang dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X