Dianggap Berbahaya Petasan Terlarang Diperjualbelikan !

- Senin, 23 Desember 2019 | 13:35 WIB

NUNUKAN – Demi terciptanya suasana kondusif Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan Natal dan malam pergantian tahun. Termasuk larangan memperjualbelikan berbagai jenis petasan karena dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, perihal larangan keras bagi siapa saja yang menyalakan petasan saat malam pergantian tahun.

Ya, kalau ada yang menyalakan petasan, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Perayaan Natal dan tahun baru, masih bisa meriah tanpa harus pakai petasan,” ujar Karyadi, Minggu (22/12).

Meski demikian M. Karyadi menjelaskan tetap ada pengecualian untuk jenis kembang api, meskipun ada pembatasan penggunaanya.

“Kembang api boleh dinyalakan di tempat-tempat yang tidak menganggu masyarakat. Jangan di tengah keramaian dan tidak boleh membahayakan banyak orang,” tambahnya.

Sementara terkait maraknya penjual kembang api musiman yang rutin memadati Alun-Alun Nunukan tiap menjelang Natal dan tahun baru. Pihaknya masih memberi toleransi karena para penjual masih menjual petasan dalam kategori kembang api. Namun, Karyadi menegaskan, jika ditemukan jenis petasan berukuran besar dan berdaya ledak tinggi, pihaknya akan melakukan penyitaan.

“Kita imbau dulu dan sampaikan petasan dilarang. Kalau masih menjual, kita terpaksa angkut petasannya kalau kedapatan ada yang menjual lagi,” tegas Karyadi.

Sejumlah pedagang petasan jenis kembang api, memang sudah bermunculan di sejumlah daerah untuk menarik minat pembeli. Lokasi pilihan pedagang yakni sekitar Alun-Alun Nunukan, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dan sejumlah jalan ramai lainnya.

Asep (30) salah satu penjual petasan musiman mengatakan. Dirinya sengaja memilih lokasi yang ramai dilalui masyarakat untuk menarik minat pembeli.

“Kita pilih lokasi yang ramai dikunjungi atau dilewati warga, karena tidak mungkin seseorang ke luar rumah hanya untuk belanja petasan,” katanya.

Sebelum menjajakan berbagai jenis kembang api serta petasan, Asep mengaku memohon izin kepada pemilik toko untuk berjulan di sekitar teras toko. Sedangkan, yang menjual di sejumlah ruas jalan selalu berpindah-pindah tempat. “Pengalaman kita menjual kembang api memang harus berpindah-pindah tempat menyesuaikan minat warga sekitar,” terang Asep.

Ditanyakan apakah pihaknya ada menjual petasan, Asep tidak mau terbuka. Namun, dirinya memastikan penjual petasan, pasti ada meski terbilang sembunyi-sembunyi. “Kalau ada pesanan aja biasanya baru dijual, itu juga tidak dijual terang-terangan. Karena memang petasan dilarang dijual,” pungkasnya.(raw/dsh)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X