Modus Pinjam Motor Langsung Digadaikan

- Sabtu, 21 Desember 2019 | 13:31 WIB

TANJUNG SELOR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan sepasang suami istri (pasutri) di Nunukan. Keduanya diduga telah bekerja sama melakukan penggelapan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Bulungan.

Kasat Reskrim AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Bernard FP Siregar menyampaikan dua pelaku berinisial SU dan SI yang diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan. Tak tanggung-tanggung, dua unit R2 terdiri dari 1 unit Honda Beat warna hitam dan 1 unit Yamaha Mio Z warna hitam berhasil diamankan.

Menurutnya hasil penulusuran yang dilakukan pihaknya diketahui pelaku sudah beraksi di tujuh TKP. Untuk kendaraan yang digelakan ada empat R2 dan dua R4. Hanya saja korban yang ada saat ini belum melaporkan ke Polres Bulungan.

“Jumlah TKP (tempat kejadian perkara) yang dilakukan pelaku ini hingga tujuh,” ucap Ipda Bernard FP Siregar kepada Radar Kaltara, Jumat (20/12).

Dijelaskan, tindakan pelaku diketahui salah satu korbannya melaporkan ke Polres Bulungan pada Senin (16/12). Dari informasi tersebut penyelidikan dilakukan dan diketahui keberadaan pasutri berada di Nunukan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob langsung menginformasikan kepada Satreskrim Polres Nunukan kemudian Tim Resmob berangkat ke Nunukan usai mengumpulkan data-data dan sejumlah barang yang digelapkan pelaku,” jelasnya.

Tim Resmob Polres Bulungan dibantu Satreskrim Polres Nunukan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi di sebuah penginapan di Nunukan pada Selasa (16/12) sekira pukul 18.00 WITA. Usai diamankan Tim Resmob melakukan introgasi dan pelaku mengakui telah melakukan penggelapan di Bulungan.

“Sehingga, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Bulungan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambanya.

Setiap melancarkan aksinya pelaku selalu beralasan meminjam motor korban. Setelah berhasil, motor yang dipinjam pelaku kemudian digadai. Hal itu dilakukan tidak hanya sekali. Sebelum menuju Nunukan.

“Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman  penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” tegasnya. (akz/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X