Sosialisasikan Manfaat Program Melalui OSS

- Kamis, 19 Desember 2019 | 20:49 WIB

TARAKAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tarakan menggelar Sosialisasi One Single Submission (OSS0, Program dan Tambahan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (19/12). 

Kegiatan ini diikuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan yang diwakili oleh Kasidatun Agung Rokhaniawan SH, MH beserta rombongan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan,  Ardiansyah yang sekaligus bertindak sebagai narasumber hadir beserta rombongan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Sondi Julianto, ST yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut hadir beserta rombongan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan Ardiansyah, dalam materinya menyampaikan peran dari DPMPTSP yaitu implementasi dari PP Nomor 86 Tahun 2013. PP tersebut mengenai penerapan sanksi administratif. Salah satunya, sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi perusahaan yang tidak patuh. Pada kesempatan tersebut Ardianyah berharap perusahaan yang ada di Kota Tarakan tidak ada yang sampai ke tahap pengenaan sanksi tersebut.

Demikian pula, Kejaksaan Negeri Kota Tarakan yang dihadiri oleh Kasidatun Agung Rokhaniawan SH, MH. Dalam materinya mengenai peran penting Kejari terhadap BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memberikan pendampingan hukum, sebagai negosiasi atas surat kuasa khusus yang diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Disampaikan juga mengenai sanksi yang ada di UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 55 mengenai sanksi kurungan penjara 8 tahun atau denda Rp 1 miliar bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Sondi Julianto, ST menyampaikan kaitannya dengan ketidakpatuhan pemberi kerja, pengawas mempunyai peran untuk dapat memeriksa setiap badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, sebagai awal merupakan pembinaan sampai dengan tahap penegakan kepatuhan seperti mengeluarkan nota dan rekomendasi.

Pelaksana Pejabat Sementara Kepala Kantor BPJamsostek Tarakan, Jodi Widardi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut guna membidik perusahaan yang telah terdaftar melalui Sistem Pintu Kota Tarakan tetapi belum mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga,  sosialisasi ini dapat mengedukasi perusahaan mengenai pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja. Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha yang dilaksanakan melalui Sistem Online Submission (OSS) membutuhkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan Perizinan Usaha.  Untuk itu, kegiatan tersebut juga  merupakan bentuk pembinaan dan upaya masif kepada peserta yang belum ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan harapan bisa meningkatkan kepatuhan bagi perusahaan di Kota Tarakan

“Setiap perusahaan yang mengurus perizinan melalui OSS serta merta juga mendaftarkan karyawannya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dalam hal ini, bagaimana memahamkan perusahaan tersebut tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun karyawan, menyampaikan data real mengenai jumlah karyawannya,” tutur Jodi.

Jodi juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen, setelah diadakannya sosialisasi tersebut, akan melakukan upaya lanjutan untuk perusahaan agar dapat mendaftarkan tenaga kerja dan badan usahanya ke BPJS Ketenagakerjaan. (dc/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X