Lapor Perubahan Kelas Tidak Sulit

- Kamis, 19 Desember 2019 | 20:47 WIB

TARAKAN - Pemerintah telah resmi menetapkan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mulai 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dengan adanya penyesuaian iuran ini, peserta JKN-KIS diharapkan dapat menyesuaikan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuannya sebelum Januari 2020.

Untuk mempermudah proses administrasi, BPJS Kesehatan mengembangkan layanan khusus bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang ingin turun kelas perawatan melalui Program PRAKTIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Wahyudi Putra Pujianto menjelaskan, bahwa program PRAKTIS atau singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam layanan administrasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) perorangan yang menginginkan perubahan kelas sesuai kemampuan (termasuk turun kelas) tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun kelas perawatan yang sama.

"Mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 peserta PBPU atau biasa disebut Peserta Mandiri JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap meskipun belum satu tahun di kelas yang sebelumnya,” katanya, Rabu (18/12).

Lanjutnya, perubahan kelas perawatan juga dapat dilakukan hingga turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 langsung ke kelas 3. “Dan perlu diingat bahwa perubahan kelas diberlakukan untuk 1 keluarga yang sudah terdaftar,” jelasnya.

Wahyudi kemudian menambahkan, bahwa bagi peserta yang menunggak iuran juga dapat mengikuti Program PRAKTIS ini, namun status kepesertaannya masih tidak aktif dan belum bisa mengakses pelayanan kesehatan sampai tunggakan iuran dibayarkan.

“Bagi peserta yang menunggak iuran silakan untuk melakukan penurunan kelas perawatan, namun tidak menghapus tunggakan yang sudah ada. Tetap harus melunasi terlebih dahulu baru kartu kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan untuk berobat ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Adapun kesempatan perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Dan berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020. Program PRAKTIS ini dapat dilakukan oleh peserta melalui Mobile Customer Service (MCS), Aplikasi Mobile JKN, Call Center 1500400 atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. (adv/oki/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X