Surat Suara Pemilu 2019 Dilelang?

- Kamis, 19 Desember 2019 | 15:12 WIB

TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung membongkar surat suara yang telah digunakan pada pemilu April lalu, kemarin (18/12).

Ketua KPU KTT Hendra Wahyudi  mengatakan, pembongkaran dilakukan berdasarkan surat perintah dari KPU RI. Surat tersebut mengintruksikan KPU Kabupaten/Kota mengepak dan mengeluarkan surat suara dari kotak suara. Sementara untuk formulir belum ada intruksi pembongkaran.

"Setelah dibongkar akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk medapat rekomendasi tindakan selanjutnya. Apakah nanti dilelang atau dimusnahkan,” kata Hendra kepada Radar Tarakan.

 Ada 62.325 surat suara yang terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan DPD.

 “Yang pasti, setelah pengepakan, kita laporkan kembali, dan setelah dilaporkan nanti akan diproses lagi, untuk proses selanjutnya menunggu KPKNL,” ungkapnya.

Sebelum dilaporkan terlebih dahulu surat suara akan ditimbang dan diawasi langsung oleh Bawaslu, Polsek dan juga Koramil.

“Setelah itu baru dilakukan penghitungan, berapa beratnya. Karena jumlahnya banyak, maka perlu waktu beberapa hari untuk  menghitung,”ujarnya.

Perhitungan dilakukan sebagai antisipasi jika rekomendasi diarahkan untuk dilelang oleh KPKNL.Jika dilelang maka hasilnya akan masuk ke negara.  

 

“Tidak ada yang masuk ke kami, jadi hasilnya nanti akan langsung dikembalikan ke negara,” jelasnya.

Ketua Bawaslu KTT Chaeril menambahkan, pembongkaran surat suara masih bagian dari tahapan Pemilu 2019. Setelah dibongkar maka hasilnya akan dilaporkan mengingat surat suara merupakan inventaris negara.

“Jadi harus ada prosedur yang harus mereka (KPU) jalani,"kata Chaeril.

Chaeril juga mengatakan, pengawasan dilakukan Bawaslu karena masuk dalam agenda pilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Sebab, pembongkaran juga terkait dengan logistik Pilkada 2020.

“Jika masih memungkinkan kotak suara yang masih bagus dan layak pakai, maka itu akan digunakan lagi pada Pilkada 2020,” ujar Chaeril.

Hanya saja, sambung Chaeril, Bawaslu masih menunggu Peraturan KPU apakah ada penambahan kotak baru atau tidak.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X