Tak hanya itu, Jokowi mengatakan bahwa kebanyakan masyarakat yang memegang sertifikat, biasanya ingin ‘menyekolahkan’ sertifikatnya sebagai agunan di bank. Hal ini dinilai wajar, diimbau agar masyarakat berhati-hati, yakni dengan melakukan kalkulasi pinjaman sebaik mungkin agar tak merugikan diri sendiri.
Salah seorang warga yang menerima sertifikat tanah dari Presiden, Syamsinar mengatakan bahwa dirinya memiliki ukuran tanah dengan luas 79 meter persegi. Dirinya berencana untuk melakukan pinjaman di bank untuk menjual bibit udang ke pembudi daya.
“Saya menjual bibit ke petambak. Saya belum menghitung berapa yang akan dipinjam ke bank, ini baru rencana,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Muhammad Ramli yang bekerja sebagai di pelabuhan mengaku telah mendapatkan sertifikat tanah dengan ukuran 900 meter persegi. luas tanah tersebut rencananya akan ia gadaikan ke bank dengan nilai Rp 100 juta. Modal tersebut ia gunakan untuk berjualan sembako.
“Tarakan mahal, jadi biayanya cukup besar kalau untuk dagang sembako,” ujarnya.
Zainal Abinsyahdina, yang bekerja sebagai buruh menyatakan bahwa dirinya tidak berpikir untuk menggadai surat tanah yang ia pegang dengan luas 166 meter persegi itu. Lantaran surat tersebut merupakan milik kedua orang tuanya.