Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti

- Kamis, 19 Desember 2019 | 14:51 WIB

 

TARAKAN – Terpidana kasus korupsi kegiatan pematangan lahan di Bandara Juwata Tarakan yaitu Djoko Priambodo, akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Selasa (17/12) lalu. Sebelumnya, terpidana Djoko juga sudah membayar uang denda pada 2 Desember lalu.

Dalam amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1907K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 September 2019, Djoko divonis bersalah dan diwajibkan menjalani hukuman pidana penjara, selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

“Jadi terpidana diwakili oleh keluarganya membayarkan uang pengganti di Kejari Tarakan. Langsung dibayar sesuai putusan, yaitu Rp 200 juta,” kata Kepala Kejari Tarakan Fatkhuri melalui Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, kemarin (18/12).

Ditambahkannya, dengan dibayarnya uang pengganti maka terpidana yang seharusnya menjalani hukuman tambahan selama satu tahun apabila tidak membayarnya, maka tidak akan menjalani lagi. “Jadi tidak perlu lagi menjalani tambahan 1 tahun karena sudah membayar,” jelas Tohom.

Setelah membayar uang pengganti dan denda, maka terpidana hanya menjalani hukuman 3 tahun penjara saja.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Priambodo terlibat perkara korupsi kegiatan pekerjaan pematangan lahan di Bandara Juwata Tarakan saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia diputus bersalah oleh MA dan putusan itu tertuang dalam surat dengan Nomor 1907K/Pid.Sus/2019 tanggal 23 September 2019.

Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel runway 375.000 meter kubik tahun anggaran 2009. Tidak hanya itu, ia juga dinyatakan bersalah dan terlibat korupsi terhadap proyek peningkatan landasan pacu tahap 1 tahun anggaran 2010 di Bandar Udara Juwata Tarakan. Dari perbuatan yang dilakukan Djoko, diketahui menimbulkan kerugian negara Rp 17.175.376.750,43. (zar/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X