PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, tak menampik mengenai persoalan penyelesaian batas antar desa yang ada di 10 kecamatan di Bulungan. Diketahui, hingga kini sepenuhnya masih belum terselesaikan dan menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Pasalnya, dalam menyelesaikan persoalan batas antar desa di wilayah Bumi Tenguyun (sebutan lain Kabupaten Bulungan), sebagaimana diterangkan Kepala DPMD Bulungan, M. Sattar bahwa itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Mengingat, di lapangan cukup banyaknya tantangan dihadapinya.
“Tidak dapat hanya sekali pertemuan langsung selesai. Tapi, bisa berkali-kali baru dapat hasilnya. Yakni, keputusan dalam kesepakatan batas antar desa itu,’’ ungkap M. Sattar kepada awak media Radar Kaltara saat ditemui usai mengadakan pertemuan dengan warga Desa Panca Agung, Karang Agung dan Kelubir menyoal batas desa, Selasa (17/12).
Dikatakannya, sepanjang tahun 2019 ini, pihaknya mengklaim progres penyelesaian batas desa itu berjalan lancar. Setidaknya ada sekitar 8 batas desa yang sudah terselesaikan. Dan diketahui saat ini sudah sampai pada tahap pada bagian hukum. Yang mana, itu sebagai dasar hukumnya nanti.
“Kami berharap progres seperti ini dapat terus berjalan dengan baik ke depannya. Tentunya, dengan harapan, adanya dukungan penuh dari masyarakat setempat sebagai wilayah yang dipersoalkan batas desanya,’’ ujarnya.
Adapun, mengenai tinjauan kerjanya kali ini di Desa Panca Agung, Karang Agung dan Kelubir menyoal batas desa, M. Sattar menjelaskan bahwa itu bukanlah pada titik akhir ditemui sebuah kesepakatan. Meski, dalam persoalan itu sendiri bukanlah kali pertama dilakukan pertemuan tata muka secara langsung itu.