Ibu Kota Baru Akhirnya Punya Tol

- Rabu, 18 Desember 2019 | 15:23 WIB

PENAJAM – Satu per satu infrastruktur pendukung ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim) direalisasikan. Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Tol Balikpapan-Samarinda seksi II, III, dan IV, sepanjang 58,7 kilometer. Sementara itu, seksi I dan V ditargetkan selesai pada April tahun depan.

Presiden mengatakan, tol tersebut membuat akses Samarinda - Balikpapan sebagai dua kota terbesar di Kalimantan Timur semakin dekat. “Yang biasanya dari Balikpapan ke Samarinda, Samarinda ke Balikpapan itu memakan waktu kurang lebih tiga jam. Bila menggunakan tol yang ada sekarang ini paling satu jam,” ujarnya di pintu gerbang tol Samboja, Kutai Kartanegara.

Tol tersebut menjadi akses utama menuju wilayah ibu kota negara (IKN) yang baru di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Setelah seksi I dan V tuntas, pemerintah akan memulai persiapan pembangunan akses menuju ibu kota baru. “Saya minta agar pada 2020 jalan menuju kawasan ibu kota baru mulai disiapkan dan betul-betul tersambung antara tol Balikpapan-Samarinda dan ke kawasan ibu kota,” imbuhnya.

Secara ekonomi, Tol Balikpapan - Samarinda akan menunjang aktivitas pada kawasan-kawasan produksi di Kalimantan Timur. Mulai industri kelapa sawit, komoditas batubara, minyak gas, dan pertanian.

Jokowi juga menyempatkan diri melihat langsung kawasan yang dipersiapkan menjadi lokasi IKN baru. Lokasi yang ditinjau adalah kawasan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) PT ITCI di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Selama hampir satu jam, Presiden yang ditemani sejumlah menteri tampak mondar-mandir melihat lokasi. Jokowi mengaku cukup puas dengan lahan yang ada. Meskipun lahannya berbukit-bukit, dia optimistis dapat mendukung terciptanya kota yang smart city.

“Kalau arsitek diberi sebuah kawasan naik turun bukit pasti akan senang. Lihat saja nanti. Desainernya pasti senang sekali,” kata dia.

Jokowi menuturkan, total lahan yang tersedia 256 ribu hektare. Dari luas tersebut, yang dijadikan kawasan ibu kota sekitar 56 ribu hektare. Yang akan dikerjakan lebih dahulu adalah kluster pemerintah. Kemudian, paralel dengan kluster kesehatan, pendidikan, riset dan inovasi, hingga financial center.

Dia memastikan, pembangunan tidak akan menyasar hutan lindung. Namun hutan konsesi. “Itu memang konsesi-konsesi HTI (hutan tanaman industri) yang sudah diberikan kepada perusahaan dan kita minta kembali karena itu milik negara,” jelasnya. Selain itu, dari 256 ribu hektare, sebagian besar untuk kawasan konservasi. Di antaranya hutan bibit yang mencapai 100 ribu hektare.

Jokowi juga berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama Kalimantan Timur. Tujuannya untuk meminta izin pemindahan ibu kota. “Kalau di Jawa ini kulo nuwun kepada seluruh tokoh,” kata Presiden. Di hadapan para tokoh setempat, Presiden menjelaskan bahwa rencana pemindahan ibu kota sudah melalui studi yang cukup lama dan didukung banyak faktor. Misalnya, faktor penduduk Indonesia yang 56 persennya hidup di Jawa. Kemudian PDB (pendapatan domestik bruto) nasional yang 58 persennya ada di Jawa. “Sehingga Jakarta semakin hari tidak semakin longgar, tetapi semakin padat karena memang penduduknya datang dari seluruh penjuru Tanah Air,” paparnya. Dia mengapresiasi para tokoh di Kalimantan Timur yang mendukung penuh rencana pemindahan ibu kota. Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta. Menurutnya, dengan pindahnya ibu kota, diharapkan ada sebuah transformasi budaya kerja, sistem kerja, dan pola pikir bangsa.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, IKN baru akan berstatus provinsi. "Disepakati bentuk pemerintahan adalah provinsi," kata Suharso.

Dia menambahkan, meski hanya ada dua daerah, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, pembentukan provinsi tidak masalah. Sebab, statusnya daerah khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sendiri, satu syarat pembentukan provinsi baru adalah minimal terdapat 5 kabupaten/kota.

"Dikecualikan dari ketentuan itu," imbuh politisi PPP tersebut.

Dia juga menjelaskan, di kawasan pusat pemerintahan IKN yang baru, statusnya akan dikecualikan. Di mana wilayah tersebut hanya akan diatur oleh manager kota. Kewenangan penunjukan manager kota masih dibahas. Kemungkinan diberikan ke presiden atau gubernur.

Kawasan pusat pemerintahan sendiri akan dibangun di lahan seluas 5.600 hektare di dalam lahan ibu kota baru yang mencapai 256 ribu hektare. (far/oni/jpg/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X