BPOM Temukan Produk Ilegal

- Rabu, 18 Desember 2019 | 15:00 WIB

TANJUNG SELOR – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko dan minimarket di Tanjung Selor, Selasa (17/12).

Sidak tersebut dilakukan bersama  tim gabungan yang terdiri dari  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kalimantan Utara (Kaltara), Disperindagkop dan UMKM Bulungan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan dan Polres Bulungan.

Kepala BPOM Tarakan, Musthofa Anwari menjelaskan, sidak ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jadi yang menjadi sasaran dalam hal ini adalah untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan yang beredar di masyarakat sebagai antisipasi menjelang Nataru.

“Biasnya kalau Nataru itu banyak produk yang tidak memenuhi ketentuan yang tetap diperjualbelikan,” ungkap Musthofa kepada Radar Kaltara usai menggelar sidak, Selasa (17/12).

Oleh karena itu, selama dua hari ini BPOM bersama tim akan melakukan pengawasan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar, produk kedaluwarsa dan produk yang rusak atau penyok.

“Hasil sidak kita hari ini masih banyak produk yang tampa izin edar, dan produk yang tampa izin edar itu kita tidak tahu mutu dan keamanan dari produk tersebut, dan pastinya produk itu tidak melewati importir resmi,” jelasnya.

Selain itu pada produk yang sama, tim juga menemukan ada produk yang memiliki nomor registrasi dan tidak. Misalnya tadi produk Apolo, produknya sama tapi ada juga yang tidak dilengkapi dengan nomor registrasi.

“Kenapa bisa seperti itu? Karena yang ada produk yang melalui jalur ilegal,” sebutnya.

Untuk saat ini pihaknya belum memberikan sanksi, karena masih sebatas pembinaan. Dan setelah diberikan pembinaan pihaknya akan mencari tahu dari mana produk itu diambil.

“Kita akan kerucutkan sebagai tindak lanjut kami melakukan low inposmen untuk dilakukan penindakan,” sebutnya.

Dalam hal ini pihaknya tidak bekerja sendiri, karena pihaknya juga akan melibatkan stakeholder terkait. Menyoal masih banyak nya produk Malaysia yang masuk ke Indonesia, Musthofa mengakui bahwa Kaltara merupakan daerah yang berbatasan langsung Malaysia, sehingga keluar masuknya produk itu sangat dimungkinkan terjadi.

“Pengawasan ini tidak hanya di Tanjung Selor saja, karena sebelumnya pengawasan juga telah dilakukan di Kota Tarakan,” sebutnya.

Musthofa menambahkan, jika di kemudian hari pedagang yang sudah membuat surat perjanjian itu masih ditemukan menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan dan BPOM menemukan dua alat bukti maka kasus bisa dilanjutkan ke pidana. Karena pedagang itu bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

“Selain denda yang bersangkutan juga bisa dikenakan hukuman penjara,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Bulungan Murtina berharap kepada pembeli agar lebih berhati-hati dalam membeli sebuah produk, terutama produk yang sudah kedaluwarsa.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X