Pedagang Burung Ketahuan Jualan Sabu

- Selasa, 17 Desember 2019 | 15:09 WIB

TARAKAN – Merasa penghasilannya tak cukup membiayai kehidupan sehari-harinya, TI (25) selaku pedangan burung tergoda untuk berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Namun, aksi yang dilakukan TI ternyata membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. TI diamankan oleh personel Satreskoba Polres Tarakan di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Kawasan Konservasi Mangrove-Bekantan (KKMB), Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kamis lalu (12/12).

“Pelaku kami amankan pada pukul 21.00 Wita, saat akan melakukan transaksi di tempat itu,” kata Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Sudaryanto.

Ditambahkannya, TI pun saat itu dibawa ke Mapolres Tarakan usai dilakukan penangkapan. Sebab, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 0,11 gram, uang tunai Rp 150 ribu dan sebuah HP. “Saat kami lakukan interogasi, ternyata dia akan mengantar sabu itu kepada seseorang yang berinisial AB,” bebernya.

Dari pengakuan TI, setelah mendapatkan pesanan satu bungkus sabu dari AB, ia langsung menghubungi seseorang berinisial RD. Ia pun pergi mengambil sabu itu di Jalan Swarga, Kelurahan Balik, sekira pukul 20.30 Wita. “Setelah ketemu RD, pelaku mengambil satu paket dan menghubungi AB. Mereka pun janjian di dekat mangrove (KKMB),” jelas kasat.

Namun sebelum keduanya bertemu, TI terlebih dahulu diamankan polisi. TI pun pasrah saat dilakukan pengeledahan. “Kami baru mengamankan TI, terhadap AB dan RD masih kami lakukan penggembangan karena belum barang bukti,” tutur Sudaryanto.

Mantan Kapolsek Tarakan Utara itu menambahkan, pihaknya mencurigai TI sempat membagi bungkusan sabu yang ia dapatkan dari RD. Hal itu dikarenakan TI mengakui membeli sabu dari RD sebesar Rp 500 ribu, namun menjual kepada AB seharga Rp 150 ribu.

TI pun saat ini masih berada di Mapolres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan TI ini dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1. “Tapi terhadap TI yang juga bekerja sebagai pedagang burung, akan kami lakukan rehabilitasi,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X