Suket Bisa Digunakan untuk Calon Perseorangan

- Senin, 16 Desember 2019 | 11:35 WIB

NUNUKAN – Surat Keterangan (Suket) pengganti sementara kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhirnya bisa digunakan dalam memberikan dukungan pada calon perseorangan. Peraturan itu berlaku setelah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 terkait pencalonan.

Itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan Rahman kepada media ini. Memang setelah terbit PKPU Nomor 18 terkait dengan pencalonan, disebutkan secara detail bagaimana mekanisme suket, bisa digunakan dengan catatan yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

“Kalau aturan lama, dalam surat edaran dari KPU RI, hanya e-KTP saja yang bisa digunakan dalam memberikan dukungan perseorangan, namun setelah ada PKPU nomor 18, suket juga bisa digunakan dengan sejumlah syarat,” ujar Rahman.

Jika nantinya pun suket tersebut diragukan, pihak KPU nantinya akan menanyakan di Disdukcapil, apakah data di dalam suket sah atau tidak. Jika pihak Disdukcapil tidak mampu mengatakan data yang bersangkutan sah, KPU akan lakukan verifikasi faktual di lapangan. 

KPU sendiri  sudah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak Disdukcapil. Bahkan dengan perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama untuk membuka akses kepada KPU bertujuan memperbaiki data pemilih KPU.  Sementara untuk KTP yang sudah tidak berlaku, atau KTP yang sudah habis masa berlakunya apakah bisa digunakan, ditegaskan Rahman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat bahwa tidak ada lagi KTP mati saat ini melainkan yang ada yakni e-KTP seumur hidup.

“Nanti itu tidak akan terdata, karena untuk data perseorangan data yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), kalau tidak terdaftar, tidak akan bisa mendukung. Tapi saya rasa ini minim, karena semua warga pasti setidaknya punya identitas,” beber Rahman. (raw/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X