PROKAL.CO,
TARAKAN - Terpidana kasus sabu 3,9 kg, Herman Tawau, diputus Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, Herman Tawau divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, setelah terdakwa mengajukan upaya banding. Dalam putusan itu, MA menolak kasasi dari terdakwa Herman Tawau. Namun, MA memperbaiki putusan dari PT Kaltim, yaitu menjatuhkan hukuman seumur hidup atau turun dari putusan PT Kaltim.
Penasihat hukum (PH) Herman Tawau, Syahrir Mallongi, S.H, mengatakan, pihaknya mensyukuri atas putusan tersebut lantaran pada hukuman mati yang sebelumnya, dianggap tidak sebanding dengan pertimbangan majelis hakim.
“Klien saya ini juga korban, yang ada di Lapas. Saya bisa pertanggungjawaban kalau klien saya ini merupakan korban dari Lapas,” tuturnya.
Pihaknya sangat menyayangkan dengan kondisi keamanan Lapas, sehingga HP bisa masuk ke dalam Lapas. Padahal selama ini ia menilai bahwa pengamanan saat masuk ke Lapas, begitu ketat dilakukan.
“Itu semua masuk dalam memori kasasi dan saya kupas semua persoalan itu. Klien saya salah, bukan tidak salah, tetapi hakim tidak mempertimbangkan mengapa hal itu bisa terjadi,” ungkapnya.