Vonis Turun dari Hukuman Mati ke Seumur Hidup

- Senin, 16 Desember 2019 | 11:29 WIB

TARAKAN - Terpidana kasus sabu 3,9 kg, Herman Tawau, diputus Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, Herman Tawau divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, setelah terdakwa mengajukan upaya banding. Dalam putusan itu, MA menolak kasasi dari terdakwa Herman Tawau. Namun, MA memperbaiki putusan dari PT Kaltim, yaitu menjatuhkan hukuman seumur hidup atau turun dari putusan PT Kaltim.

Penasihat hukum (PH) Herman Tawau, Syahrir Mallongi, S.H, mengatakan, pihaknya mensyukuri atas putusan tersebut lantaran pada hukuman mati yang sebelumnya, dianggap tidak sebanding dengan pertimbangan majelis hakim.

“Klien saya ini juga korban, yang ada di Lapas. Saya bisa pertanggungjawaban kalau klien saya ini merupakan korban dari Lapas,” tuturnya.

Pihaknya sangat menyayangkan dengan kondisi keamanan Lapas, sehingga HP bisa masuk ke dalam Lapas. Padahal selama ini ia menilai bahwa pengamanan saat masuk ke Lapas, begitu ketat dilakukan.

“Itu semua masuk dalam memori kasasi dan saya kupas semua persoalan itu. Klien saya salah, bukan tidak salah, tetapi hakim tidak mempertimbangkan mengapa hal itu bisa terjadi,” ungkapnya.

Ia meminta agar Herman Tawau dipindahkan ke Lapas Nunukan. Pertimbangannya, pihak keluarga Herman Tawau lebih banyak di Nunukan dan Lapas Tarakan juga menyetujui agar Herman Tawau dipindahkan ke Nunukan.

“Terhadap beliau (Herman) sudah dipindahkan ke Nunukan dan saya juga ketemu dengan beliau,” imbuh Syahrir.

Diakuinya, dari putusan oleh MA pihaknya menilai bahwa pertimbangan majelis hakim bukanlah hal terkait balas dendam. Apalagi saat tuntutan merupakan seumur hidup dan majelis hakim PN Tarakan memvonis hukuman. “Memori kasasi saya yang melihat bahwa, antara pertimbangan majelis hakim dan fakta yang diinginkan sudah tidak sinkron,” bebernya.

Dalam memori kasasi yang disampaikan, tidak semuanya diterima. Kasasi tersebut ditolak dan dilakukan perbaikan. “Yang saya minta itulah, tidak sependapat dengan hukuman mati oleh PN Tarakan. Saya tidak minta untuk dibebaskan dan segalanya,” ujarnya.

Pengamat hukum Yasser Arafat mengatakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon, namun putusan PT diperbaiki memang benar adanya.

“Pada prinsipnya MA sependapat dengan putusan PT, kecuali mengenai berat atau ringannya pidana yang dijatuhkan,” kata dosen pada Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini, kemarin (15/12).

Ditambahkannya, apabila pemidanaan dianggap terlampau ringan, MA akan memperbaiki pertimbangan PT dengan pertimbangan dan alasan yang memberatkan hukuman. Sebaliknya apabila pidana yang dijatuhkan dianggapnya terlampau berat, mengubah pertimbangan PT dengan alasan yang meringankan kesalahan terdakwa. Pada hakikatnya, putusan MA itu hanya 2 yakni putusan menolak permohonan kasasi atau mengabulkan permohonan kasasi.

“Namun, Mahkamah Agung berwenang menilai dan mengoreksi putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung atas alasannya sendiri,” singkatnya.

(zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X