Menanggapi pembubaran TP4D, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Fatkhuri mengungkapkan, pembangunan oleh pemerintah masih bisa diawasi oleh kajaksaan dan bukan berarti kewenangan kejaksaan di daerah dibatasi.
“Bukan hal baru jaksa ini mendampingi atau mengawal. Ini hanya sebuah nama yaitu TP4D,” ungkapnya.
Maka untuk saat ini, lanjutnya, pengamanan atau pengawalan kegiatan proyek strategis daerah tetap akan dilakukan. Malah lebih dipastikan akan lebih memaksimalkan melakukan pengawasan terhadap bidang yang di kejaksaan. Misalnya di seksi intelijen, menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Jadi untuk pengaman fokus dilakukan oleh intelijen.
“Termasuk pembangunannya, jadi terkait kegiatan proyek maka kami melakukan sosialisasi terhadap pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan kontraktor,” bebernya.
Bahkan, di kejaksaan yang memiliki bidang perdata, dan tata usaha negara serta pelayanan hukum. Dengan begitu pemerintah daerah bisa meminta bantuan hukum dan mengawal pembangunan. “Bukan hal yang baru kami mengawal. Ini kan dulu gabungan dan dari tugas datun, intel dan pidsus (pidana khusus),” bebernya.
Ditambahkan Fatkhuri, selain mengawal pembangunan, pihaknya juga bertanggung jawab untuk mengamankan investasi di daerah dan pemulihan aset. Kemudian dengan tidak adanya TP4D, pihaknya juga mengajak kepada pemerintah daerah untuk tetap mengajak kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset negara.