TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menemukan kelebihan pembayaran atas pengerjaan proyek. Jumlahnya Rp 193 juta dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dinas terkait seperti Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara terkait pembangunan infrastruktur di Bulungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Bulungan, Andi Aulia Rahman menyampaikan, kelebihan pembayaran itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan. Mulai dari pengumpulan keterangan pihak ketiga dan berdasarkan dokumen yang didapatkan.
“Ditemukan kelebihan pembayaran Rp 193 juta. Berdasarkan hasil expose yang dilakukan penyelidikan, kelebihan pembayaran pihak rekanan telah mengembalikan ke kas negara,” ucap Andi Aulia Rahman kepada Radar Kaltara.
Dijelaskan, kelebihan pembayaran tersebut diketahui berkat hasil kerja sama dengan sejumlah dinas setelah melakukan pemeriksaan di lapangan. Di mana, volume pemasangan batu, plaster tidak sesuai dengan yang dibayarkan.
“Menurut mereka itu sudah sesuai. Tetapi, hasil pemeriksaan PU dan Inspektorat ditemukan kekurangan volume. Dan mereka (rekanan, Red) kooperatif dan mengembalikan kelebihan pembayaran,” bebernya.
Menurutnya, sejumlah proyek yang didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dipastikan mulai dari mutu dan volume sudah sesuai. Sebab, dengan pendampingan yang dilakukan pengawasan secara berkala dilakkan. Kemudian peran TP4D juga mengawasi, memberikan penerangan hukum, pendampingan hukum hingga melakukan monitoring dan evaluasi
Jika ada pengerjaan yang melampaui batas, tentunya disarankan pembayaran dilakukan sesuai dengan pengerjaan. “Insyaallah, selama ini yang dikawal TP4D mulai dari mutu sudah sesuai. Karena fungsi keberadaan TP4D memastikan pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dan tidak ada penyelewengan,” tegasnya.
Kecuali, proyek pengerjaan yang tidak dampingi TP4D. Ia tidak bisa memastikan. Untuk itu, jika ada ada laporan yang diterima pihaknya, pengecekan di lapangan dilakukan. “Jika tidak didampingi ada laporan diperiksa,” bebernya.
Sebelumnya, temuan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 juta di Dewan Pendidikan Kaltara terkait penggunaan anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas Rp 526.400.000. Jumlah itu berdasarkan audit seluruh kegiatan di internal Dewan Pendidikan Kaltara 2018 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 juta. (akz/eza)