Kabul Pernikahan Bisa Diwakilkan

- Jumat, 13 Desember 2019 | 14:16 WIB

TARAKAN - Setelah hebohnya kabar perceraian dapat dilakukan secara online, kini kabar mengejutkan diperbincangkan di masyarakat. Pernikahan dapat diwakilkan dalam kondisi tertentu.

Kepala Kementrian Agama H.Muhammad Shaberah saat dikonfirmasi. mengakui saat ini pernikahan menggunakan elektronik (online) masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun ia menegaskan jika prosesi pernikahan dapat diwakilkan, jika salah satu calon pengantin berhalangan hadir karena faktor tertentu.

"Memang banyak perbedaan pendapat ulama soal ini. Sebenarnya pernah terjadi, tapi untuk fatwahnya dari MUI belum ada karena ulama kan harus satu majelis. Tapi untuk menikah itu bisa kalau diwakilkan. Misalnya pengantin berhalangan hadir karena faktor tertentu, itu bisa gantikan temannya untuk mengucap kabul. Dalam hukum perkawinan Islam, mempelai pria dapat diwakilkan untuk mengucapkan kabul (penerimaan) dalam akad nikah," ujarnya, kemarin (12/12).

Meski demikian, ia menegaskan jika hal tersebut hanya berlaku pada calon pengantin laki-laki. Hal itu disebabkan karena sebagia besar memiliki rutinitas cukup besar dibanding perempuan. Sehingga kemungkinan terbesar halangan tersebut dapat dialami laki-laki.

"Satu yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai laki-laki secara pribadi. Kedua, dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada lelaki lain dengan ketentuan calon mempelai memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria,"tegasnya.

Ia menuturkan, jika hal tersebut dapat dilakukan jika calon mempelai berhalangan hadir seperti bekerja di luar negeri atau di tempat yang sangat jauh yang tidak memungkinkan calon mempelai menjangkau lokasi pernikahan.

"Misalnya tentara mau menikah dia sudah berusaha meminta izin pulang tapi tidak bisa atau petugas kemanusiaan yang tidak bisa pulang pada batas ditentukan, di satu sisi jadwal pernikahan tidak bisa ditunda lagi sehingga itu boleh diwakilkan kerabat," tukasnya.

Lanjutnya, meski demikian tidak semua calon pengantin yang berkativitas di daerah yang jauh yang dapat diwakilkan begitu saja. Hal itu disebabkan, pewakilan pernikahan hanya diperkenankan pada seseorang yang memang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, meski ia telah berupaya menghadiri pernikahan.

"Yang jelas dia sudah berusaha untuk datang tapi memang keadaan tidak menghendaki keinginannya. Maka itu boleh. Tentu syarat wakilnya ada seorang yang balig, memiliki keyakinan yang sama dan memiliki kewarasan," tukasnya.

Ia menuturkan jika aturan tersebut merunut pada istilah taukil yang diartikan sebagai wakil. Istilah tersebut digunakan untuk menyelesaikan sesuatu karena kendala tertentu. Sehingga menurutnya, taukil juga dapat digunakan menyelesaikan beberapa perkara selain pernikahan.

"Dalam Islam, ada istilah taukil, yang secara harfiah berarti perwakilan. Seorang yang punya hak dan wewenang tertentu, boleh saja meminta orang lain untuk mewakilkan dirinya,” tuturnya.

Taukil juga tidak hanya menyangkut soal pernikahan tapi juga dalam berniaga misalnya seorang pedagang mewakilkan wewenangnya kepada pegawainya untuk menjualkan barang dagangannya. Akad itu sah hukumnya, meski tidak dilakukan langsung oleh pedagangnya.

“Asalkan atas izin dan persetujuan dari yang memberi mandat," pungkasnya. (*/zac/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X