Sertifikat HGB Bisa Diubah SHM

- Jumat, 13 Desember 2019 | 14:14 WIB

TARAKAN – Minimnya pengetahuan soal mekanisme sertifikasi laha di Bumi Paguntaka, karena sulitnya mengubah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Sehingga,  menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat yang ingin membeli perumahan murah yang sudah disediakan pemerintah.

Salah seorang warga RT 51, Kelurahan Karang Anyar Muhammad Said (58) mengungkapkan, kendalanya saat membeli rumah di komplek perumahan karena belum adanya kejelasan soal status bangunan dan tanah yang disediakan pengelola perumahan kepada konsumen. Hal itu, yang membuatnya mengurungkan niat untuk membeli unit rumah dan memilih untuk mengontrak rumah hingga belasan tahun.

"Katanya kalau sudah dibeli statusnya tetap hak bangunannya saja yang kita miliki, tidak sekalian tanahnya. Kalau begitu, bisa saja suatu saat nanti  digusur," ungkapnya, kemarin (12/12).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Tarakan Masrinata Sitanggang menuturkan jika sertifikat hak guna bangunan (HGB) pada perumahan murah hanya bersifat sementara. Mengingat dalam proses pembangunan, perusahaan perumahan tidak diperkenankan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas aturan negara. Namun, ketika rumah tersebut telah sampai di tangan masyarakat, maka sertifikat tersebut dapat ditingkat sesuai persyaratan.

 

"Sebenarnya hal yang dikhawatirkan masyarakat tidaklah benar. HGB sebenarnya dapat ditingkatkan sesuai tahap pemanfaatan rumah. Karena itu termasuk perubahan status kepemilikan atas suatu properti dari sertifikat HGB ke sertifikat hak milik (HM). Ini kan memperjelas status hukum kepemilikan atas properti. Karena itu menjadi bukti kepemilikan atas rumah dan tanahnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses pada perubahan sertifikat tidaklah sesulit yang dibayangkan. Menurutnya hal tersebut tidak membutuhkan waktu lama jika mengikuti persyarakatan yang ada.

"Cara mengubah HGB menjadi SHM sebetulnya bisa dilakukan sendiri dan tidak terlalu sulit. Untuk luas kurang dari 600 meter persegi, peningkatan hak menjadi SHM cukup sederhana yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke kantor pertanahan. Kemudian setelah itu tinggal menunggu untuk diproses," tukasnya

 

Lebih lanjut dia menjelaskan,  beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses mengubah HGB menjadi SHM, di antaranya ialah dokumen seperti pada pengurusan rumah pada umumnya.

"Sayaratnya, fotokopi IMB, Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan), KTP Dan KK, surat pernyataan lampiran pernyataan bahwa pemohon akan memiliki SHM tidak lebih dari 5 bidang atau keseluruhan lima ribu meter persegi. Karena jika melewati ukuran itu, sudah level perusahaan," pungkasnya. (*/zac/nri).

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X