Sebanyak 82,11 Gram Sabu Dimusnahkan

- Kamis, 12 Desember 2019 | 12:05 WIB

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bulungan kembali memusnahkan narkotika golongan satu jenis sabu. Jumlahnya sebanyak 82,11 gram dari dua kasus yang ditangani selama Oktober.

Dari pantauan Radar Kaltara, barang haram tersebut sebelum dimusnahkan sudah melalui tes. Di mana, pelaku yang memilih yang akan menjadi sampel uji. Setelah itu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian berakhir di toilet, kemarin (11/12).

Waka Polres Bulungan Kompol Roberto Asfrianza menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara. Sehingga, ia berharap kinerja personel Satreskoba Polres Bulungan lebih ditingkatkan lagi. Dikarenakan, aktivitas pelaku narkotika di lapangan terstruktur.

“Pelaku narkoba itu di permukaan landai saja. Tetapi ketika didalami lagi sangat banyak. Ibarat gunung es yang terlihat di permukaan sedikit. Namun, di dasar atau di dalam begitu banyak,” ucap Kompol Roberto Asfrianza kepada Radar Kaltara, Rabu (11/12).

Dijelaskan, ZU (33) ini diamankan pada Minggu (20/10) lalu. Saat itu Polres Bulungan sedang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Tepat Hiburan Malam (THM), sekira pukul 21.00 WITA. Lokasinya berada di Kilometer (Km) 6, Desa Turung Kecamatan Sekatak.

Dari tangan ZU, barang bukti diamanakan terdiri dari 17 bungkus kecil sabu dengan berat 2,71 gram, 12 bungkus ukuran sedang dengan berat 4,80 gram, enam bungkus ukuran besar dengan berat 5,43 gram. Kemudian dua unit handphone, satu unit timbangan, satu tas, satu dompet dan satu unit gunting.

“Dan bungkus paling besar berat 10,93 gram. Dengan total keseluruhan seberat 23,87 gram dan uang tunai sebesar Rp 570 ribu, dan sajam jenis badik,” sebutnya.

Selanjutnya, TI (27) diketahui membawa sabu dari Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Tanjung Selor. Saat di perjalanan, tepatnya di Jalan Poros Trans Kaltara Km 6, Tanjung Selor-Berau, TI diamankan pada Kamis (31/10) sekira pukul 4.30 WITA.

Barang bukti sebanyak 59,37 diamankan di kendaraan jenis Avanza warna silver. Barang haram tersebut telah dikemas dalam bungkus kecil sebanyak 19 bungkus, kemudian satu buah timbangan digital, satu set alat hisap sabu atau bong, empat unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 3 juta.

Kedua pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X