ASN, TNI/POLRI ‘Diharamkan’ Dukung Calon Perseorangan

- Kamis, 12 Desember 2019 | 11:49 WIB

NUNUKAN – Status ASN, TNI dan Polri ‘diharamkan’ memberi dukungan terhadap calon perseorangan pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2020.

 KPU Nunukan memastikan pendukung yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) tak akan lolos dari verifikasi dukungan calon perseorangan.

Itu dipastikan Komisioner KPU Nunukan Kaharuddin kepada awak media ketika melakukan sosialisasi sinergitas bersama media massa belum lama ini.

Apalagi KPU, kata Kaharuddin, dibantu dengan apliaski Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon adalah aplikasi yang dibuat oleh KPU RI bekerja sama dengan pengembang universitas ternama di Indonesia.

Dengan aplikasi tersebut, KPU akan mendeteksi secara otoamtis kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak beridentitas Nunukan. Sehingga saat verifikasi akan terdeteksi daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Di KTP itu kan tercantum kabupaten, provinsi, kecamatan dan desa, ketika itu berbeda dengan daerah pemilihan yang bersangkutan, itu akan terlihat atau terdeteksi di apliaski Silon, dan juga akan terverifikasi saat verifikasi administrasi,” ujar Kaharuddin.

Kaharuddin memastikan kemungkinan lolos itu kecil, karena tetap akan dilakukan verifikasi faktual, dan masih banyak jenjang verifikasi lainnya yang membuat pendukung TMS tidak bisa lolos verifikasi.

“ASN, TNI dan juga Polri ber-KTP masing-masing daerah kemudian mendukung, di aplikasi akan terlihat, status pekerjaanya sebagai apa. Kemudian, saat verifikasi juga akan terdeteksi pekerjannya apa, terutama saat verifikasi faktual,” tambah Kaharuddin.

Jika juga ditemukan, maka ASN, TNI/Polri yang bersangkutan akan dicoret. Karena sudah jelas di TMS kan. Terkecuali ASN, TNI/Polri sudah pensiun.

“Jika sudah pensiun, masuk dalam kategori memenuhi syarat dukungan. Regulasi PKPU pencalonan, mengatur sedetail mungkin verifikasi sampai faktual. Ketika itu ditemukan, artinya ASN terdeteksi mendukung ada sanksi di Undang-Undang ASN, Sanksi netralitasnya dan sebagainya,” beber Kaharuddin. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X