Eks Koruptor Harus Jeda 5 Tahun

- Kamis, 12 Desember 2019 | 11:47 WIB

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan judicial review (peninjauan kembali) atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Rabu (11/12). Salah satunya mengenai Pasal 7 ayat 2 huruf g tentang mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah. Keputusan MK, mantan narapidana mencalonkan diri di pilkada setelah jeda 5 tahun ia menjalani pidana penjara. Lainnya, mantan narapidana juga harus secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang mengenai jati dirinya sebagai mantan narapidana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al Islami mengatakan, secara kelembagaan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut. Namun, untuk tindak lanjut, tentu tetap menunggu arahan dari KPU RI. “Di sini, yang langkah awal atas putusan ini adalah KPU RI. Kalau di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menyesuaikan saja,” ujar Suryanata kepada Radar Tarakan, Rabu (11/12).

Artinya, apakah tindak lanjut atas putusan MK tersebut dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau dilakukan hal lainnya, itu tergantung KPU RI. “Intinya, secara kelembagaan, KPU menghargai putusan MK tersebut. Selanjutnya, KPU tentu akan menindaklanjuti keputusan MK ini,” katanya.

KPU akan melakukan sinkronisasi poin yang dikabulkan MK atas usulan peninjauan kembali UU Pilkada itu dengan PKPU yang ada. “Pastinya, secara hirarki kami di daerah sifatnya hanya menunggu sikap dan arahan selanjutnya dari KPU RI atas putusan ini. Artinya, apa yang diputuskan KPU RI, itulah yang akan kami laksanakan,” ucapnya.

Sebab, dalam hal kebijakan atau regulasi yang ada, itu ditetapkan oleh pusat. Untuk diketahui, ada beberapa poin yang ditetapkan MK dalam putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (11/12). Untuk Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada itu dimohonkan untuk dilakukan uji materiel terhadap UUD 1945.

 

KOMITMEN TAK CALONKAN EKS KORUPTOR

Sementara Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman menyatakan, partainya berkomitmen untuk tidak mencalonkan atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang terlibat kejahatan korupsi. Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP Rudianto Tjen. Menurutnya, PDIP tegas dan konsisten tidak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjabat di legislatif maupun eksekutif.

“Tegas itu. Saya pikir kita sudah lakukan seleksi dan akan kita umumkan semuanya,” kata Rudianto Tjen, Rabu (11/12).

Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Paulus menyambut baik keputusan MK. Apalagi, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memiliki gerakan Golkar Bersih.

“Kami menghormati keputusan dari MK. Kedua kita juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga tentunya kita juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih,” ungkap Lodewijk.

Pernyataan senada pun dilontarkan, sekjen PKB Hasanuddin Wahid. Dia mengklaim, partainya tidak mengajukan mantan koruptor pada Pileg 2019. Kebijakan ini akan dilanjutkan pada Pilkada 2020.

“Cek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yang mencalonkan mantan eks koruptor? Sekali lagi di situ tidak ada PKB. Kalau di Pileg saja tidak ada apalagi di Pilkada,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang menegaskan bahawa tidak akan mengusung bekas narapidana kasus korupsi‎.

“Nah oleh karena itu jika ada calon-calon yang dari diusung atau muncul yang berkaitan dengan korupsi tentu kami akan mempunyai pikiran kuat untuk tolak itu,” ujar Hinca di JCC, Jakarta, Rabu (11/12).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X