Bupati Lantik Camat Kayan Hulu Definitif

- Rabu, 11 Desember 2019 | 13:36 WIB

MALINAU – Bersamaan dengan rangkaian perjalanan ibadah Natal Bupati Malinau Tahun 2019 di wilayah Apau Kayan, Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si juga melantik beberapa pejabat yang bertugas di Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Selatan. Pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kayan Hulu, Minggu (8/12).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malinau Nomor: 820/K-381/2019 itu menempatkan Setim Ala, SE, M.Si sebagai Camat Kayan Hulu definitif. Sebelumnya Setim Ala menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Kayan Hulu sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kayan Hulu.

Karena sudah memenuhi syarat kepangkatan seperti halnya pejabat yang dilantik menjadi Camat Kayan Hulu, maka Hendri Lencau yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Sekcam Kayan Selatan menjadi Sekcam Kayan Selatan definitif.

“Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan karunia-Nya kepada kita sekalian, sehingga kita semua dapat hadir di tempat ini dalam rangka mengikuti dan menyaksikan pelantikan Camat Kayan Hulu, Sekcam Kayan Selatan dan pejabat lainnya di lingkungan Kecamatan Kayan Hulu dalam keadaan sehat,” ucap Bupati Malinau Yansen TP saat mengawali sambutan pada acara pelantikan tersebut.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Camat, Sekcam dan pejabat lainnya ini, kata Bupati, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Jenjang Pangkat, Golongan atau Ruang.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih yang sudah dipercaya mengemban jabatan eselon, harus memberi teladan yang baik di lingkungan kerjanya dan utamanya kepada masyarakat. Karena, ASN merupakan perekat dan pemersatu bangsa. Apalagi, Kabupaten Malinau punya moto ‘pelangi’ dan ‘salam harmonis’.

“Berdasarkan Sedangkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 10 secara jelas mengatur tugas, fungsi dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ASN dituntut untuk mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam hal merekatkan dan mempersatukan masyarakat di tengah-tengah kemajemukan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bumi Intimung yang memiliki beragam suku, agama dan latar belakang.

Sementara itu, tugas seorang Camat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menyelenggarakan tugas pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengoordinasikan penerapan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Kepada pejabat eselon IV yang juga dilantik, Bupati mengingatkan agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Karena merekalah yang berperan penting dalam membantu tugas Camat.

Bupati juga kembali mengingatkan tentang pelaksanaan program daerah, yaitu Gerakan Desa Membangun (Gerdema) dengan tiga program unggulannya, yaitu RT Bersih, Beras Daerah (Rasda) dan Wajib Belajar 16 Tahun. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, maka pejabat yang dilantik wajib melaksanakan dan menjalankan serta mensukseskan program tersebut bersama masyarakat di lingkungan kerjanya, khususnya masyarakat desa dan RT, agar cita-cita Kabupaten Malinau maju dan sejahtera itu terwujud.

Pelantikan yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Malinau Wempi W. Mawa, SE ini, juga dirangkai dengan pelantikan Arung Ala sebagai Kepala Desa (Kades) Metulang, Kecamatan Kayan Selatan. Bupati juga menegaskan agar usai dilantiknya Kades, maka semua proses pemilihan sudah selesai. Diharapkan, semua masyarakat kembali melaksanakan tugas bersama-sama Kades yang baru dalam membangun desanya.

Sebab, dukungan masyarakat sangat penting untuk mensukseskan pembangunan di desa. Apalagi, saat ini desa dan RT di Malinau menjadi tumpuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dalam membangun daerah. Bupati juga menyampaikan, agar Kades tidak perlu takut dalam membangun desa, karena tugas Kades dilindungi UU, khususnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pemilihan Kades itu adalah proses negara. Bagian dari penyelenggaraan negara. Bapak (Kades) dilindungi oleh UU, jadi laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

“Saya atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah daerah Kabupaten Malinau mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada sauadra-sauara yang dilantik hari ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai saudara dalam melaksanakan tugas membangun Kabupaten Malinau, Bumi Intimung yang kita cintai ini,” ucap Yansen TP. (ags/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X