Sebab hal tersebut telah melanggar aturan. Sehingga dukungan yang diterima calon perseorangan harus bersifat murni dari pemilih tanpa unsur apa pun.
Nah, untuk masyarakat yang merasa tidak mendukung, namun namanya tercantum dalam dukungan calon perseorangan, memiliki hak untuk melaporkan ke Bawaslu. Sebab itu, verifikasi faktual dibutuhkan.
“Makanya proses verifikasi inilah yang memastikan apakah masyarakat itu mendukung atau tidak. Kami sudah melakukan pengawasan berkaitan dengan mahar politik dan dukungan calon perseorangan yang tidak boleh menggunakan uang, karena kalau ada bisa dikenakan sanksi kepada orang yang menggunakan itu,” jelasnya.
Disinggung terkait pembentukan PPK, PPS dan KPPS oleh KPU, rekrutmen tak menginginkan adanya penyelenggara pemilu yang tidak netral.
PILGUB 2015 JADI PERTIMBANGAN