“Misalnya ada kekerasan fisik pada penyelenggara. Itu harus dimasukkan dalam pengisian survei ini. Pada media, khusus berkaitan dengan pemberitaan. Ada enggak kekerasan fisik dan non-fisik pada penyelenggara, peserta maupun calon. Misalnya bukti pemberitaan, adanya pemberitaan bentrok massa akibat perbedaan dukungan atau pemberitaan perusakan fasilitas,” jelasnya.
Perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan AKP Susilo mengatakan bahwa di kepolisian laporan biasanya tak hanya masuk melalui sentra pelayanan kepolisian (SPK). Informasi juga biasanya melalui intelijen. Ia meminta, keterlibatan kepolisian dalam survei ini ditembuskan ke kepala Polres Tarakan selaku penanggung jawab. “Polres hanya sebagai pelaksana kegiatan,” singkatnya. (shy)