Dukungan Independen Bisa Ditolak

- Rabu, 11 Desember 2019 | 13:21 WIB

TARAKAN - Untuk maju melalui jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara), calon perseorangan wajib mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih yang ada di Kaltara, yakni 45.011 pemilih. Dalam pengumpulan KTP ini, calon perseorangan dilarang untuk melakukan sistem jual beli suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual setelah diserahkannya jumlah dukungan dari calon perseorangan kepada KPU. “Kami akan melakukan sensus dan bukan sampel. Jadi kalau misalnya calon menyetor 50 ribu, maka 50 ribu dukungan itu akan kami datangi satu per satu untuk melihat apakah dukungan tersebut benar. Jika setuju, kami catat dan kalau tidak setuju, ya kami coret. Kemudian diakumulasi. Jadi mekanisme cara mendapatkan KTP, ya itu kami tidak mau tahu yang jelas harus ada dukungan KTP,” ujar Ketua KPU Tarakan Nasruddin, Selasa (10/12).

Untuk diketahui, masyarakat yang dapat memberikan dukungan kepada calon perseorangan merupakan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dan berdomisili di Kaltara. Adapula sejumlah masyarakat yang tidak boleh memberikan dukungan, seperti anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pihak penyelenggara pemilu lainnya.

KPU akan selektif dalam merekrut penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS. Dalam PKPU dijelaskan bahwa mulai 15 Januari hingga 14 Februari 2019 PPK dan PPS telah terbentuk, namun belum disahkan.

“Jadi yang terpilih akan kami umumkan di masyarakat. Setelah diumumkan dan ada koreksi, barulah kami buatkan surat keputusan. Kalau KPPS, pasti kami akan minta klarifikasi, dan dia (KPPS) harus menarik dukungan karena penyelenggara itu harus netral dan tidak boleh memihak. Ini akan jadi pertimbangan kami,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Sulaiman mengatakan calon perseorangan tidak boleh mendapatkan dukungan dengan membeli suara masyarakat.

Sebab hal tersebut telah melanggar aturan. Sehingga dukungan yang diterima calon perseorangan harus bersifat murni dari pemilih tanpa unsur apa pun.

Nah, untuk masyarakat yang merasa tidak mendukung, namun namanya tercantum dalam dukungan calon perseorangan, memiliki hak untuk melaporkan ke Bawaslu. Sebab itu, verifikasi faktual dibutuhkan.

“Makanya proses verifikasi inilah yang memastikan apakah masyarakat itu mendukung atau tidak. Kami sudah melakukan pengawasan berkaitan dengan mahar politik dan dukungan calon perseorangan yang tidak boleh menggunakan uang, karena kalau ada bisa dikenakan sanksi kepada orang yang menggunakan itu,” jelasnya.

Disinggung terkait pembentukan PPK, PPS dan KPPS oleh KPU, rekrutmen tak menginginkan adanya penyelenggara pemilu yang tidak netral.

 

PILGUB 2015 JADI PERTIMBANGAN

Bawaslu Tarakan tengah melakukan survei indeks kerawanan pemilu (IKP) 2019 hingga 17 Desember mendatang. Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Tarakan 2018, IKP menunjukkan tren menurun atau membaik. Namun menjadi catatan bagi Bawaslu ke depan mengenai Pilgub Kaltara 2015.

Seperti diketahui dalam Pilgub 2015 sempat diwarnai unjuk rasa dan kericuhan, pada Rabu 16 Desember dan Sabtu 19 Desember. Kericuhan muncul akibat ketidakpuasan dari salah satu pendukungan pasangan calon.

Ketua Bawaslu Tarakan Sulaiman mengungkap kondisi Tarakan khususnya saat ini, tak banyak manuver masyarakat. “Pemilu di Tarakan sudah mendekati angka ringan dalam hal indeks. Adapun survei indeks kerawanan pemilu 2019, akan kami rampungkan sesuai data lapangan. Tentunya dengan IKP 2019, kami berharap bisa mendapatkan data untuk kepentingan bersama. Ini ditunggu seluruh elemen stakeholder (pemangku kepentingan) pemilu,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Tarakan, kemarin (10/12).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X