Hasil Audit, Kerugian Negara Rp 200 Juta

- Rabu, 11 Desember 2019 | 12:04 WIB

TANJUNG SELOR - Sepanjang bulan Januari-Desember 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan telah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, dugaan tipikor pada pengerjaan kanal Jalan Cendana tahun anggaran 2014. Kedua terkait dugaan tipikor dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kepada Dewan Pendidikan Kaltara tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulungan, Andi Aulia Rahman mengatakan, untuk dugaan tipikor yang pertama nilai temuan sekitar Rp 193 juta dan jumlah temuan itu telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bulungan.

“Dalam hal ini kami juga mengandeng APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan Inspektorat,” ungkap Andi kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11).

Untuk Dewan Pendidikan Kaltara terkait penggunaan anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas Rp 526.400.000 memang telah dikembalikan oleh Dewan Pendidikan. Akan tetapi berdasarkan audit seluruh kegiatan di internal Dewan Pendidikan Kaltara tahun 2018 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 juta.

“Tamuan itu berdasarkan hasil audit yang kita terima dari Inspektorat pada 3 Desember 2019,” ujarnya.

Sekarang ini semua masih berproses dan memerika saksi-saksi. Menyoal apakah proses hukum akan tetap berlanjut ketika uang tersebut dikembalikan, Andi menjelaskan, terkait pengembalian Kejari telah memiliki mekanisme tersendiri. Apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan itu menjadi ranah pimpinan.

“Tapi biasanya kalau kerugian negara sudah dikembalikan kasus akan berhenti sampai di situ. Tapi kalau belum maka proses akan tetap berlanjut, tapi kita juga masih meminta keterangan dari pihak yang lain. Apakah masih ada temuan tambahan atau tidak itu yang masih berproses,” sebutnya.

Sementara untuk penyidikan ada satu perkara. Yakni, kasus tertabraknya pelabuhan Kecamatan Sesayap, KTT tahun 2015 silam, dan saat ini sementara berproses di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kemudian untuk penuntutan ada dua perkara. Dan ekskusi atau telah berkekuatan hukum tetap sebanyak lima perkara sepanjang tahun 2019.

“Kami juga telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 944 juta,” bebernya.

Sementara, Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltara, H Suriansyah saat dikonfirmasi masih enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait temuan tersebut.

“Saya tidak tahu, dan belum ada laporan terkait temuan itu,” singkatnya. (*/jai/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X