BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 75 Tahun 2019

- Selasa, 10 Desember 2019 | 20:42 WIB

TARAKAN - Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan menyosialisasikan Perpres tersebut kepada Apindo dan seluruh asosiasi serikat pekerja di Kota Tarakan pada Selasa kemarin.

Kegiatan yang dihadiri oleh Apindo Tarakan dan seluruh asosiasi serikat pekerja di wilayah Kota Tarakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh asosisasi serikat pekerja terkait regulasi baru yang terdapat di dalam Perpres Nomor 75 salah satunya tentang penyesuaian iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Wahyudi Putra Pujianto menjelaskan bahwa untuk badan usaha atau segmen kepesertaan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) perubahannya terletak hanya pada batas atas gaji atau upah perbulan, yang semula Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta, dengan komposisi perhitungan 5 persen dari gaji atau upah perbulan, terdiri dari 4 persen (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja (badan usaha) dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta (tenaga kerja).

"Sesuai Perpres 75 batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU adalah Rp 12 juta yang sebelumnya Rp 8 juta, contoh sebelumnya ada pekerja yang gajinya Rp 10 juta maka potongan iuran untuk JKN adalah 5 persen dikali Rp 8 juta, tetapi setelah Perpres 75 maka pemotongannya menjadi proporsional 5 persen dikali Rp 10 juta, dimana 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar tenaga kerja,” jelas Wahyudi.

Dirinya mengatakan dari perubahan tersebut, banyak peserta dari kaum buruh tidak menyetujui atas penyesuian tersebut. Namun, dirinya menegaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah tersebut tidak berdampak pada kaum buruh, karena perubahan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang berpenghasilan di bawah 8 juta perbulan. Sehingga, peserta yang termasuk buruh ini tidak perlu khawatir.

“Ketentuan baru dari Perpres 75 ini tidak akan berpengaruh kepada pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah 8 juta, buruh yang terdampak atas penyesuaian iuran hanya yang mempunyai upah lebih dari Rp 8 juta — Rp 12 juta perbulan atau lebih kurang secara nasional 3 persen dari total pekerja," tambah Wahyudi.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja, Beni mengungkapkan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dirinya mengatakan apa yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan ini sudah tepat demi keberlangsungan program JKN-KIS. Namun menurutnya, dengan adanya penyesuaian iuran ini, perlu adanya peningkatan pelayanan terutama di fasilitas kesehatan. 

Berbagai kekurangan yang sebelumnya terjadi perlu segera dibenahi, sehingga masyarakat semakin merasa puas berobat dengan menggunakan kartu JKN-KIS.

"Kami berharap ada peningkatan pelayanan. Seperti permasalahan antrean sampai ketersediaan jumlah tempat tidur dapat segera dibenahi. Sehingga kami sebagai peserta semakin merasa aman dan nyaman menggunakan kartu JKN-KIS," ujar Beni.

Menyikapi hal tersebut, Wahyudi pun mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Mulai dari fasilitas kesehatan hingga Dinas Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik. Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan pelayanan kepada peserta. (adv/om/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X