Woww..!! Sekarang Perceraian Bisa via Online

- Selasa, 10 Desember 2019 | 10:49 WIB

TARAKAN – Benarkah perceraian bisa dilakukan secara online? Memang mengejutkan dengan munculnya kebijakan ini. Sebagian masyarakat berpendapat perceraian merupakan hal yang tidak seharusnya dilakukan secara online.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan H.M. Shaberah mengatakan, perceraian dapat dilakukan secara online namun dengan ketentuan tertentu. Meski demikian, ia menjelaskan masih terdapat tahapan pada proses perceraian yang harus dihadiri pasangan sebelum bercerai. Sehingga, ia menjelaskan jika tidak semua tahap perceraian diselesaikan secara online.

“Itu bisa, cuma tentunya dengan persyaratan tertentu, termasuk nikah secara online itu ada persyaratan tentu juga. Tapi untuk nikah secara online melalui video dari layar televisi. Tapi itu belum ada aturan yang memperbolehkan walaupun pernah terjadi,” ujarnya, kemarin (9/12).

Sementara pernikahan sejauh ini mewajibkan kedua pasangan hadir secara langsung. Walau begitu, ia mengakui jika salah satu pasangan berhalangan hadir, maka salah satunya dapat diwakilkan oleh orang terdekat dalam mengucapkan ijab kabul.

“Tidak adanya aturan yang memperbolehkan nikah secara online karena banyaknya perbedaan pendapat dari ulama. Beda dengan nikah diwakilkan itu bisa. Misalnya suaminya di Amerika dia berhalangan hadir karena sesuatu itu bisa diwakilkan ijab kabul sama temannya. Temannya menerimakan ijab kabul atas nama yang diwakilkannya. Itu boleh,” tukasnya.

Lanjutnya, meski aturan cerai online telah berlaku namun hal ini jarang dilakukan pasangan yang hendak bercerai. Hal itu dikarenakan, minimnya informasi soal terobosan tersebut.

“Kalau cerai online ini berdasarkan konteks tertentu bisa dijelaskan lewat online, memang tidak harus datang langsung. Tapi secara teknisnya mungkin pengadilan agama lebih berkompeten menjawab itu,” ucap Shaberah.

Plh Humas Pengadilan Agama (PA) Tarakan Basaruddin, S.HI, M.Pd, menerangkan, pihaknya membenarkan aturan tersebut. Walau demikian, dalam proses mediasi sebelum persidangan cerai, kedua pasangan diwajibkan hadir.

“Tapi sepanjang saya ketahui ketika ada pemanggilan yang bersangkutan harus hadir, misalnya istrinya menggugat suaminya dengan mendaftar lewat online, pada saat dipanggil yang menggugat wajib datang. Kalau dia tidak datang itu bisa ditolak gugatannya karena dianggap tidak serius melanjutkan gugatan itu,” tuturnya.

Dijelaskannya, sebenarnya terobosan tersebut telah berlaku sejak 2011 lalu. Hanya, hal ini tidak mendapat perhatian dari masyarakat. Sehingga menurutnya, hal itulah yang membuat sistem ini terkesan baru.

“Ini sebenarnya bukan hal baru lagi, sejak tahun 2011, Mahkamah Agung telah mencanangkan bahwa persidangan bisa dilakukan secara elektronik atau online. Jadi bukan hanya soal perceraian, tapi semua perkara yang masuk di pengadilan agama ini bisa dilakukan secara elektronik,” imbuhnya.

Mengenai syarat, ia menjelaskan jika terobosan tersebut juga berlaku pada segala pengurusan yang berhubungan dengan pelayanan pengadilan agama. Sehingga hal ini dapat mempermudah urusan masyarakat. Ia melanjutkan, syarat dalam pengurusan perkara secara online ialah adanya kendala mendatangi lokasi karena aktivitas di tempat jauh dan sulit kembali. Atau salah seorang dari pasangan mengalami sakit pada proses persidangan.

“Itu memang bisa secara elektronik, tapi nanti ketika proses mediasi kedua bela pihak wajib hadir, baik untuk warisan, pokoknya semua perkara dengan syariah, kalau tidak hadir dalam mediasi gugatan dibatalkan. Setelah mediasi, tergantung yang bersangkutan mau tidak menyelesaikan secara online. Kalau bersangkutan bersedia, maka kami lakukan sidang secara online. Intinya semua perkara yang masuk itu dapat dijelaskan secara elektronik. Itu namanya e-court,namanya persidangan secara digital,” pungkasnya.

 

PASTIKAN ALASAN BERCERAI

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X