Warga Berharap Aspirasi Ditindaklanjuti

- Selasa, 10 Desember 2019 | 10:41 WIB

TARAKAN - Sekitar pukul 09.30 WITA kemarin (9/12), puluhan warga mendatangi Mapolres Tarakan melakukan aksi damai. Diketahui, aksi damai itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait pengoperasian trayek speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Tidak hanya itu, para massa aksi juga meminta kepada Polres Tarakan untuk memproses oknum kepolisian yang sempat melontarkan perkataan yang menyinggung warga.

Ketua Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun (Latup) Tarakan, H. Wahab mengungkapkan, aksi itu merupakan aspirasi damai. “Dari bahasa aparat keamanan, tapi tidak apa-apa asal kita bisa duduk bersama-sama. Untuk masalah bahasa, saya kira kita bisa memaafkan, namanya manusia tidak luput dari kesalahan,” ungkapnya, kemarin (9/12).

Pihaknya berharap dari aksi tersebut, pemerintah bersama aparat penegah hukum bisa memperhatikan pihaknya yang sudah menyampaikan aspirasi. Terhadap aspirasi terkait pengoperasian trayek speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh. “Intinya ini adalah orasi damai, kita semua wajib menjaga keamanan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menyatakan, pihaknya sudah mengawal dengan baik penyampaikan aspirasi warga tersebut. Kemudian terhadap adanya aspirasi warga terkait dengan tindakan oknum Polres Tarakan yang sempat melontarkan kata yang dianggap menyinggung, Kapolres menegaskan, bahwa anggota tersebut memiliki surat perintah untuk menjalankan dinas.

“Keberadaan anggota kami itu menjalankan dinas. Kalau dinilai ada kesalahan, nanti kami laporkan. Kami ada satuan di atas kami, yaitu Polda, yang berhak menilai apakah anggota kami bersalah atau tidak,” ungkapnya.

Klarifikasi terhadap oknum tersebut, pihaknya menyerahkan ke tingkat Polda Kaltara. Sementara itu, terkait dengan aspirasi yang disampaikan massa mengenai pengoperasian trayek, Kapolres menyatakan bahwa semua itu adalah kewenangan Dinas Perhubungan Kaltara dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Untuk operasional speedboat ada di Dishub dan KSOP. Selama mereka memiki izin trayek dan usaha, silakan,” tutupnya.

Kepala Bidang Laut, Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Datuk Iman Suramanggala menyebutkan, untuk pencabutan izin trayek salah satu speedboat yang dulu berlayar dari Tarakan ke Nunukan, pihaknya sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ada. Pencabutan itu berawal dari adanya surat yang diterima dari Dishub Nunukan beberapa waktu lalu.

“Isi surat itu menyatakan bahwa speedboat ini sudah 3 tahun tidak aktif atau tidak berlayar lagi, tapi memiliki izin trayek,” ungkapnya.

Merespons surat itu, Dishub Kaltara pun melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Di lapangan memang benar sudah tidak beroperasi lagi. Bahkan pihaknya menemui bahwa di papan pengumuman, tertera trayek dari speedboat tersebut, namun tidak ada jam keberangkatan. “Kemudian untuk agen pelayaran yang menjual tiket juga tidak ada yang melayani,” tuturnya.

Dari situ, akhirnya Dishub Kaltara pun mengajukan rekomendasi ke dinas perizinan terpadu satu pintu (PTSP) untuk pencabutan izin trayek. Bahkan untuk tindaklanjutnya, ditembuskan ke pemilik speedboat.

Dijelaskan Datuk Iman, sesuai aturan izin trayek bisa dibekukan apabila sebulan tidak beroperasi. Kemudian apabila sudah tidak aktif selama tiga bulan, maka bisa saja dicabut. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pencabutan izin trayek langsung ke pemilik speedboat.

Kedua belah pihak pun sudah 4 kali menggelar pertemuan di Polres Tarakan. (zar/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X