Seluruh Dukungan Jalur Perseorangan Diverifikasi Faktual

- Selasa, 10 Desember 2019 | 10:38 WIB

TANJUNG SELOR – Sejumlah ketentuan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sebuah regulasi terhadap proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di pemilihan serentak tahun 2020.

Salah satunya tentang penetapan pasangan calon (paslon) perseorangan. Ketua KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan, sesuai jadwal, penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan dilakukan pada 16-20 Februari 2020.

“Seluruh dukungan yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, itu akan dilakukan verifikasi faktual,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (9/12).

Dari verifikasi yang dilakukan tentu akan terlihat setiap persoalan, seperti adanya dukungan ganda dan lain sebagainya. Dalam hal ini, diharapkan pihak-pihak yang menggunakan jalur perseorangan ini dapat benar-benar memanfaatkan dan memperhatikan regulasi yang ada.

“Dan yang tak kalah pentingnya nanti juga akan ada operator yang memang secara khusus meng-input data dukungan yang sudah dikumpulkan dari masyarakat,” jelasnya.

Ia mengingatkan, operator yang direkrut harus benar-benar dipastikan bisa mengawal dari proses awal sampai selesainya proses pencalonan tersebut. Jangan sampai, karena operator diganti-ganti, bisa menimbulkan permasalahan bagi si calon.

Sementara, Komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, jika sudah menyerahkan berkas ke KPU, maka paslon sudah tidak boleh digantikan. Termasuk jika sudah masuk tahapan verifikasi administrasi, paslon yang menyatakan mundur tidak bisa diganti dan tidak dapat juga diusung oleh parpol.

Jika sesuai jadwal, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan akan dilakukan mulai 24 Februari hingga 22 Maret 2020. Artinya, batas akhir untuk menentukan apakah akan maju lewat jalur perseorangan atau parpol, itu paling lambat 23 Februari 2020.

“Karena jika sudah masuk verifikasi administrasi (24 Februari 2020), itu sudah tidak bisa diganti lagi dan tidak dapat juga dialihkan ke paslon lain,” tuturnya.

Jika syarat dukungan paslon perseorangan itu sudah masuk sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, KPU tentu akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu. Jika sudah memenuhi syarat, maka pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

“Misalnya ada 44 ribu dukungan yang diserahkan satu paslon perseorangan. Nah, semua itulah yang akan dilakukan verifikasi,” katanya.

Sebab, tidak menutup kemungkinan dari jumlah itu sudah termasuk TNI/Polri yang sudah pensiun. Orang-orang yang dalam data KPU ditemukan ganda atau dukungannya lebih dari satu paslon perseorangan.

Jika ditemukan ada yang mengaku tidak mendukung, tapi datanya ada di daftar yang diserahkan paslon perseorangan ke KPU, maka KPU memintanya untuk mengisi formulir BA.5 yang menyatakan bahwa dirinya tidak mendukung. Jika yang bersangkutan mengisi formulir BA.5 tersebut, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hanya saja, jika ada yang menyatakan tidak mendukung tapi tidak mau mengisi dan menandatangani formulir BA.5, maka sesuai PKPU, saat yang bersangkutan menolak tapi tidak mau tanda tangan, ini kita tetap nyatakan MS (memenuhi syarat),” sebutnya.

Namun, dalam hal ini jika saat melakukan verifikasi faktual, KPU didampingi oleh panwas, maka panwas bisa memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak mendukung. Jika sudah ada rekomendasi dari panwas, maka dukungan itu dinyatakan TMS. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X