“Dua kali perjanjian transaksi namun batal. Pelaku saat menjemput sempat tersesat. Sehingga, dua pelaku ini harus bermalam di tambak,” kisahnya.
Upaya IN dan FR tak berhenti sampai di situ, Jumat (6/12) kembali menerima petunjuk untuk bertemu melakukan transaksi. Kali ketiga, berhasil menerima barang haram tersebut dari pengirim asal Tawau, Malaysia. Sehingga, diputuskan kembali ke Tarakan pada Sabtu (7/12) sekira pukul 11.00 WITA. Perjalanan menuju Tarakan setidaknya membutuhkan waktu hingga 2 jam lamanya.
“Jadi, tiba di Tarakan tepatnya di Juata Laut sekira pukul 13.00 WITA. Keduanya turun dari speedboat, saat hendak menuju sepeda motor keduanya diamankan. Pelaku hanya menerima siapa yang memberi mereka tidak mengetahui karena diatur HE,” kisahnya.
Dari pelaku diamankan narkotika sebanyak 408 gram dan dua unit handphone. Kini penyidik terus mendalami keterangan pelaku yakni HE sebagai otak pengiriman sabu tersebut. Para pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
“Intinya keterangan masih didalami. Kemudian komunikasi dengan aparat Malaysia sudah dilakukan untuk tindak lanjut,” tegasnya.
Sementara, FR saat ditanya awak media, transaksi sabu yang dilakukan merupakan kali pertama. Setiap hari ia disibukkan dengan pekerjaannya sebagai dekorasi gedung. Namun, setelah berkomunikasi dengan HE ia tertarik dengan ajakan agar mau menjadi kurir dengan iming-iming imbalan yang menggiurkan dan tidak pernah ia terima. “Cuma sekali (jadi kurir, Red),” singkatnya. (akz/eza)