Lagi-Lagi, Penghuni Lapas Atur Transaksi Sabu

- Selasa, 10 Desember 2019 | 10:36 WIB

TANJUNG SELOR – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara kembali mengamankan dua pelaku berinisial IN (40) dan FR (21) terkait kasus narkotika. Saat dilakukan penangkapan pelaku, sebanyak 408 gram sabu turut diamankan dari tangan pelaku sekira pukul 13.00 WITA, Sabtu (7/12) lalu di Jalan Kurau, RT 16, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Adi Affandi menyampaikan, kedua pelaku berperan sebagai kurir narkoba. Dan pengambilan barang haram tersebut sesuai arahan dari HE yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan dengan kasus yang sama. HE semula diamankan Polda Sulsel, kemudian dipindahkan ke Lapas Tarakan dengan kasus yang sama.

“Dua pelaku diamanakan saat turun dari speedboat hendak menuju ke parkiran sepeda motor miliknya sekira pukul 13.00 WITA,” ucap Kombes Pol Adi Affandi kepada Radar Kaltara, Senin (9/12).

Dijelaskan, sebelum para pelaku diamankan pada Selasa (3/12) lalu, HE merupakan otak transaksi sabu meminta IN untuk menghubungi. Setelah berkomunikasi, IN yang setiap hari bekerja sebagai sopir pada Rabu (4/12) menerima nomor telepon FR yang dikirim HE. Kemudian FR yang bekerja sebagai tukang dekorasi ini mendapatkan uang Rp 1 juta yang dikirim HE.

“Setelah IN dan FR berkomunikasi, FR menerima uang dari HE Rp 1 juta sebagai uang muka yang digunakan untuk menyewa speedboat,” jelasnya.

Setelah sepakat diputuskan pada Kamis (5/12) sekira pukul 6.00 WITA menuju laut untuk menjemput sabu. Namun, transaksi tersebut batal lantaran tidak terjadi pertemuan sesuai perjanjian. Pertemuan kembali dilakukan di hari yang sama sekira pukul 17.00 WITA, hanya saja kembali batal.

“Dua kali perjanjian transaksi namun batal. Pelaku saat menjemput sempat tersesat. Sehingga, dua pelaku ini harus bermalam di tambak,” kisahnya.

Upaya IN dan FR tak berhenti sampai di situ, Jumat (6/12) kembali menerima petunjuk untuk bertemu melakukan transaksi. Kali ketiga, berhasil menerima barang haram tersebut dari pengirim asal Tawau, Malaysia. Sehingga, diputuskan kembali ke Tarakan pada Sabtu (7/12) sekira pukul 11.00 WITA. Perjalanan menuju Tarakan setidaknya membutuhkan waktu hingga 2 jam lamanya.

“Jadi, tiba di Tarakan tepatnya di Juata Laut sekira pukul 13.00 WITA. Keduanya turun dari speedboat, saat hendak menuju sepeda motor keduanya diamankan. Pelaku hanya menerima siapa yang memberi mereka tidak mengetahui karena diatur HE,” kisahnya.

Dari pelaku diamankan narkotika sebanyak 408 gram dan dua unit handphone. Kini penyidik terus mendalami keterangan pelaku yakni HE sebagai otak pengiriman sabu tersebut. Para pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Intinya keterangan masih didalami. Kemudian komunikasi dengan aparat Malaysia sudah dilakukan untuk tindak lanjut,” tegasnya.

Sementara, FR saat ditanya awak media, transaksi sabu yang dilakukan merupakan kali pertama. Setiap hari ia disibukkan dengan pekerjaannya sebagai dekorasi gedung. Namun, setelah berkomunikasi dengan HE ia tertarik dengan ajakan agar mau menjadi kurir dengan iming-iming imbalan yang menggiurkan dan tidak pernah ia terima. “Cuma sekali (jadi kurir, Red),” singkatnya. (akz/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X