Transportasi Online Wajib Kantongi Izin ASK

- Selasa, 10 Desember 2019 | 10:33 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Pehubungan (Dishub) Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap transportasi online. Itu berdarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 tentang Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang mewajibkan sopir dan pelaku usaha transportasi online memiliki ASK untuk setiap kendaraan.

Setidaknya puluhan roda empat mengikuti pengecekan kendaraan yang dilakukan di Lapangan Agatish, Senin (9/12). Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Darat, Dishub Kaltara, Dhani K Rajasha menyampaikan, pengecekan kondisi kendaraan dilakukan sesuai aturan. Sebab, untuk mengantongi izin penyelenggara ASK pengecekan harus dilakukan. Dan berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar sebagai transportasi online sebanyak 62 unit. Di mana, hanya 19 unit yang mengantongi izin penyelenggaraan ASK.

Adapun syarat dapat memiliki ASK kendaraan harus dilengkapi tempat sampah, alat pemadam api ringan (apar). Kemudian, ketebalan kaca kendaraan dengan batas 40 persen. “Kelengkapan kendaraan tersebut sebagai standar pelayanan transportasi online dan harus dipenuhi.  Jika ada kendaraan tak melengkapi persyaratan, maka izin penyelenggaraan ASK tidak diterbitkan,” ucap Dhani K Rajasha kepada Radar Kaltara, Senin (9/12).

Dijelaskan, sopir dan pelaku usaha transportasi online secara teknis harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu. Kemudian, izin terbut dilanjutkan dengan pengajuan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).  Setelah itu, melalui Dishub melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang mengajukan izin. “Izin dapat diterbitkan jika sopir atau pelaku usaha transportasi online sudah melengkapi semua persyaratan,” bebernya.

Ia menegaskan, jika tidak memiliki izin penyelenggaraan ASK, namun tetap beroperasi tentunya ada sanksi bagi pelaku yang melanggar. Sanksi yang diberikan secara bertahap mulai dari teguran dan sanksi administrasi seperti pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Di tempat berbeda, Ketua Keluarga Grab Bulungan, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya sangat mendukung pengecekan kelengkapan kendaraan yang dilakukan Dishub Kaltara. Sebab, langkah tersebut merupakan peningkatan pelayanan terhadap penumpang yang menggunakan transportasi online.

Disebutkan, pemeriksaan kendaraan yang diajukan sebanyak 15 unit untuk mendapatkan ASK. Selanjutnya kendaraan yang belum memiliki ASK menunggu usulan dari pihak yang menaungi. “Ada 15 unit untuk mendapatkan izin penyelenggaraan ASK. Sisanya tergantung dari koperasi yang akan mengusulkan,” bebernya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X