Kemudian kedua, sesuai paparan TAPD dalam rapat Banggar beberapa waktu lalu, bahwa utang daerah Nunukan untuk semua OPD tahun 2016 hingga 2018 kepada pihak ketiga sebesar Rp 31.896.739.640. Sebagian sudah ada yang dibayar tahun 2019, dan proyeksi utang 2019 sebesar Rp 53.752.569.523. Apabila tidak dijadwalkan, beban neraca keuangan di tahun 2021 akan sangat berat.
Merujuk pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 107 yang menjelaskan bahwa beban kepada pihak ketiga adalah belanja yang bersifat wajib. Demikian juga Permendagri nomor 59 tahun 2007 sebagai pengganti Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami meminta agar dalam evaluasi RAPBD 2020 dan juga seterusnya, eksekutif melibatkan Banggar dalam tahap evaluasi sebagaimana lazim dilakukan oleh daerah-daerah lainnya di Kaltara,” pinta Gat mengakhiri.
Di tempat yang sama, Sekkab Nunukan Serfianus mengatakan, hasil persetujuan RAPBD tersebut, selanjutnya akan disampaikan ke Pemprov Kaltara untuk dilakukan evaluasi. Sementara itu, catatan DPRD Nunukan terkait pembayaran utang, Serfianus mengaku Pemkab Nunukan telah membuat skema untuk penjadwalan pembayaran utang-utang dimaksud.