DPRD Setuju APBD 2020 Sebesar Rp 1,414 Triliun

- Senin, 9 Desember 2019 | 13:54 WIB

NUNUKAN – Meski sempat tertunda lebih dari satu kali, rapat paripurna agenda pengambilan keputusan DPRD Nunukan atas persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang digelar, Sabtu (7/12).

Anggota DPRD Nunukan pun akhirnya menyetujui rancangan APBD 2020 sebesar Rp 1,414 triliun. Persetujuan dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa dan dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Serfianus yang mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laur Hafid, juga 21 anggota legislatif beserta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Nunukan.

Dalam rancangan APBD 2020, pendapatan APBD sebesar Rp 1,414 triliun tersebut, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 96,151 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1,013 miliar dan lain-lain pendapat yang sah sebesar Rp 304,452 miliar. Sementara untuk belanja sebesar Rp 1,426 triliun yang terdiri dari belanjang langsung sebesar Rp 660,002 miliar dan belanjan tidak langsung sebesar Rp 766,594 miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan yang menjadi juru bicara dalam sidang Gat Khaleb mengatakan, menanggapi paripurna persetujuan RAPBD 2020, pihaknya menyetujui RAPBD Nunukan 2020 dengan catatan, pertama untuk memastikan neraca keuangan daerah Nunukan ke depan bergerak ke arah positif (tidak defisit, Red) dan untuk memastikan program-program pemerintah yang tertuang dalam visi dan misi Bupati terlaksana dengan baik.

 

“Maka kita meminta agar eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadwalkan pembayaran utang tahun 2016 hingga 2018 pada APBD 2020,” ujar Gat.

Kemudian kedua, sesuai paparan TAPD dalam rapat Banggar beberapa waktu lalu, bahwa utang daerah Nunukan untuk semua OPD tahun 2016 hingga 2018 kepada pihak ketiga sebesar Rp 31.896.739.640. Sebagian sudah ada yang dibayar tahun 2019, dan proyeksi utang 2019 sebesar Rp 53.752.569.523. Apabila tidak dijadwalkan, beban neraca keuangan di tahun 2021 akan sangat berat.

Merujuk pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 107 yang menjelaskan bahwa beban kepada pihak ketiga adalah belanja yang bersifat wajib. Demikian juga Permendagri nomor 59 tahun 2007 sebagai pengganti Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“Kami meminta agar dalam evaluasi RAPBD 2020 dan juga seterusnya, eksekutif melibatkan Banggar dalam tahap evaluasi sebagaimana lazim dilakukan oleh daerah-daerah lainnya di Kaltara,” pinta Gat mengakhiri.

 

Di tempat yang sama, Sekkab Nunukan Serfianus mengatakan, hasil persetujuan RAPBD tersebut, selanjutnya akan disampaikan ke Pemprov Kaltara untuk dilakukan evaluasi. Sementara itu, catatan DPRD Nunukan terkait pembayaran utang, Serfianus mengaku Pemkab Nunukan telah membuat skema untuk penjadwalan pembayaran utang-utang dimaksud.

 

“Ya, di APBD murni 2020, kita sudah masukkan Rp 8,5 miliar untuk pembayaran utang, selanjutnya nanti di anggaran belanja tahunan (ABT) kita lihat kemampuan kita lagi, karena kita juga memprogramkan kegiatan-kegiatan pembangunan yang di luar hutang, ini juga perlu. Jadi supaya pembangunan juga jalan, utang juga terakomodir,” beber  Serfianus. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X