Pembahasan ini, disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Nunukan Kaharudin.
“Ya, kami sudah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan dan sebarannya. Syarat minimal dukungannya itu harus ada sebanyak 13.274 syarat dukungan dan harus tersebar di 11 kecamatan di Nunukan,” ujar Kaharudin.
Selanjutnya penyerahan dukungan pasangan calon dibuka sejak tanggal 19 hingga 23 Februari mendatang. Penyerahan dukungan dilakukan dalam bentuk formulir B.1-KWK Perseorangan dengan melampirkan e-KTP. Setelah masa penyerahan selesai, akan dilakukan verifikasi administrasi oleh tim KPU Nunukan.
“Jadi harus faktual dimana calon perseorangan akan bertemu dengan para pendukung kemudian ditanyakan kebenarannya, tidak boleh ada yang manipulatif. Jika ada, itu nanti akan terdeteksi pada saat verifikasi faktual,” tambah Kaharudin.
Pasca verifikasi, jika hasil rekapitulasi dukungan di tingkat KPU masih kurang dari 13.274, maka bisa dilakukan perbaikan untuk penambahan. Hasil rekapitulasi itulah yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dari calon perseorangan yang akan dibuka pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2020 mendatang.
“Kenapa jalur perseorangan lebih awal dilakukan, karena mereka harus kumpulkan dukungan dulu, nanti setelah memenuhi syarat minimal dan syarat sebarannya, barulah mereka bisa mendaftar,” beber Kaharudin.