KPU Ajak Media Bersinergi Sosialisasikan Tahapan Pemilu

- Senin, 9 Desember 2019 | 13:52 WIB

NUNUKAN – Bangun sinergisitas dengan sejumlah media massa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan gelar kegiatan Sosialisasi Sinergitas Bersama Media Massa. Tujuannya sebagai bentuk perpanjangan tangan KPU Nunukan dalam hal sosialisasi informasi kepada masyarakat terkait tahapan hingga jadwal Pemilu 2020.

Dalam sosialisasi yang dilakukan di Lenfin Caffe Jalan TVRI Nunukan, Minggu (8/12), selain ajak media bersinergi, banyak bahasan mulai dari tahapan pencalonan calon perseorangan, perekrutan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), pendataan data pemilih hingga sampai proses hukum dan pengawasan, dibeberkan pada saat itu.

Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan, tak lain tujuan kegiatan sosialisasi ini guna menyukseskan Pemilu 2020. Apalagi persoalan informasi merupakan bagian yang sangat penting seiring berjalannya tahapan-tahapan Pemilu 2020.

“Kita beraharap kegiatan ini menjadi langkah awal mewujudkan demokrasi Pemilu 2020 sukses yang dimulai dengan bersinergi bersama media massa,” ujar Rahman.

“Dukungan media menyuarakan sosialisasi KPU, sangatlah diperlukan dalam menyukseskan Pemilu 2020 mendatang,” sambungnya.

Salah satu tahapan yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait tahapan untuk calon perseorangan yang harus mempunyai dukungan sebanyak 13.274 pendukung dan tersebar di 11 kecamatan yang ada di Nunukan.

Pembahasan ini, disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Nunukan Kaharudin.

“Ya, kami sudah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan dan sebarannya. Syarat minimal dukungannya itu harus ada sebanyak 13.274 syarat dukungan dan harus tersebar di 11 kecamatan di Nunukan,” ujar Kaharudin.

Selanjutnya penyerahan dukungan pasangan calon dibuka sejak tanggal 19 hingga 23 Februari mendatang. Penyerahan dukungan dilakukan dalam bentuk formulir B.1-KWK Perseorangan dengan melampirkan e-KTP. Setelah masa penyerahan selesai, akan dilakukan verifikasi administrasi oleh tim KPU Nunukan.

“Jadi harus faktual dimana calon perseorangan akan bertemu dengan para pendukung kemudian ditanyakan kebenarannya, tidak boleh ada yang manipulatif. Jika ada, itu nanti akan terdeteksi pada saat verifikasi faktual,” tambah Kaharudin.

Pasca verifikasi, jika hasil rekapitulasi dukungan di tingkat KPU masih kurang dari 13.274, maka bisa dilakukan perbaikan untuk penambahan. Hasil rekapitulasi itulah yang bisa digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dari calon perseorangan yang akan dibuka pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2020 mendatang.

“Kenapa jalur perseorangan lebih awal dilakukan, karena mereka harus kumpulkan dukungan dulu, nanti setelah memenuhi syarat minimal dan syarat sebarannya, barulah mereka bisa mendaftar,” beber Kaharudin.

Kembali ke Ketua KPU Nunukan Rahman mengharapkan, dalam menjadi mitra kelangan media massa diharapkan tetap independen  menyampaikan pemberitaan seputar tahapan pemilu. Artinya, media massa harus tetap berjalan pada koridor yang sesuai dengan fungsi pers. “Kepercayaan publik kepada KPU selaku penyelenggara maupun kepada para calon, terletak pada transparasi media itu sendiri. Semoga dengan ini, media bisa bersinergi dengan KPU Nunukan,” harap Rahman. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X