Tak Ada Sertifikat Halal, Produk IKM Ditolak

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 10:20 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Bulungan tak menampik pengaruh sertifikat halal terhadap produk industri kecil menengah (IKM) sangatlah besar.

Sekretaris Disperindagkop dan UMKM Bulungan, Asmuni mengungkapkan, sejauh ini IKM tak mengurus sertifikat halal. Maka, bisa saja produk IKM-nya, baik makanan dan minuman bakal ditolak saat dijajakan di toko–toko.

“Ya, memang pengaruhnya sangat besar. Ini jika produk IKM tak menyertai label halalnya,” ungkapnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya.

Untuk itu, dikatakannya juga, pihaknya pun sangat menyarankan terhadap pelaku IKM, selain mengurus izin usaha, sertifikasi halal pun dapat menjadi suatu kewajiban. Mengingat, dengan dicantumkannya label halal, konsumen dapat lebih merasa aman dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan.

“Kami di OPD ini memang sangat menekankan agar pelaku IKM wajib mengurus sertifikat halalnya dahulu baru dijajakan. Karena tak hanya saat produknya akan dikirim ke luar daerah saja ditolak. Melainkan, dalam lingkungan toko–toko saja bisa saja sama halnya,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam mengantongi sertifikasi halal, menurutnya pelaku IKM tak cukup sulit dalam mengurusnya. Asal, memang dalam prosesnya benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mulai dari pengolahan bahan makanan tidak menggunakan peralatan yang haram, mendapatkan surat penyuluhan produk industri rumah tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes), miliki surat izin usaha, fotokopi KTP dan foto pemilik IKM.

“Apabila dari persyaratan itu terpenuhi, sehingga nanti akan ada tim yang akan melakukan penilaian. Tujuannya, apakah produk IKM itu memang layak mengantongi sertifikat halal atau tidak,” jelasnya.

Ditambahkannya juga, mengenai sertifikat halal itu nantinya memiliki masa berlaku hingga dua tahun. Oleh karenanya, bagi pelaku IKM yang belum kantongi sertifikat halal agar secepatnya untuk mengurus.

“Sejauh ini ada sudah 25 pelaku IKM yang mengikuti pelatihan. Dan diharapkan mereka semua dapat segera mengurus sertifikat halalnya itu sendiri,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pada Pasal 4 dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Dan pada Pasal 26 ditegaskan pelaku usaha yang memproduksi dari bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Apabila hal itu diabaikan bagi pelaku usaha, dapat diberikan sanksi seperti yang tertuang dalam Pasal 56 untuk ketentuan pidananya. Bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan dapat dikenakan penjara 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X