Akhir Tahun, WNI di Malaysia Makin Banyak yang Dideportasi

- Jumat, 6 Desember 2019 | 15:03 WIB

NUNUKAN – Pemerintah Malaysia terus mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersandung sejumlah kasus. Sebanyak 106 orang PMI kembali dideportasi menumpangi kapal swasta melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Sejak awal 2019 hingga November lalu, pemerintah Malaysia sudah memulangkan PMI bermasalah sebanyak 2.669 orang. Ditambah awal Desember ini, angka sudah mencapai 2.775. Angka tersebut sudah mendekati jumlah PMI yang deportasi selama setahun pada 2018 lalu yang mencapai 2.800 orang. Angka ini bahkan akan diprediksi akan terus bertambah hingga akhir Desember.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Karel mengatakan, Pemerintah Malaysia memang rutin melakukan deportasi. Jumlah WNI yang berada di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau-Sabah, Malaysia, berjumlah ribuan orang sehingga deportasi terus dilakukan. PMI-PMI tersebut terbukti melanggar aturan saat berada di Sabah, Malaysia. Sehingga sebelum dipulangkan, BMI harus menjalani masa kurungan di PTS Tawau-Sabah. “Ya, setiap bulannya data deportasi tercatat di kami. Mei jumlah terbanyak deportasi, ada sebanyak 739 deportan pernah diupangkan selama sebulan. Terakhir Agustus lalu, jumlahnya sampai 400 orang PMI yang dideportasi dalam sebulan,” ujar Karel.

Dari data yang ada, kasus keimigrasian paling mendominasi, disusul kasus narkotika. Hasil pemeriksaan juga membuktikan banyak yang mengaku, jalur ilegal paling mendominasi yang dialami PMI di Malaysia. PMI banyak masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi melalui jalur ilegal di Sebatik juga Nunukan.

Selebihnya deportan dideportasi karena lahir dan besar di Malaysia dan tidak pernah keluar dari Malaysia sejak lahir. Mereka tidak pernah mengurus atau memiliki dokumen keimigrasian. Selain itu juga ada yang sejak kecil sudah dibawa orang tua dan besar di Malaysia.

Selama lima hari ke depan, puluhan WNI ini akan ditempatkan di Rusunawa yang berada di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Tentu pembekelan diberikan ke PMI sebelum dikembalikan ke kampung halaman, atau ingin menetap di Nunukan dan kembali bekerja ke Sabah, Malaysia. “Bagi yang ingin bekerja di Sabah mengikuti proses di LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu),” tambahnya.

Selanjutnya tindakan yang dilakukan PMI diberikan pengarahan tentang prosedur PMI Prosedural dan aturan keimigrasian oleh petugas Imigrasi. Setelah itu juga diberikan pengarahan tentang menjaga ketertiban selama berada di Nunukan oleh petugas KSKP Nunukan, sebelum akhirnya dibawa ke rusunawa. (raw/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X